Penyidik KPK Periksa Lukas Enembe 1 Jam 30 Menit, Lalu Dihentikan karena Sakit

Jum'at, 04 November 2022 - 00:10 WIB
loading...
Penyidik KPK Periksa Lukas Enembe 1 Jam 30 Menit, Lalu Dihentikan karena Sakit
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Lukas Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Jayapura, Kamis (3/11/2022) siang dihentikan karena Gubernur Papua itu sakit. Foto Antara
A A A
JAYAPURA - Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Jayapura, Kamis (3/11/2022) siang dihentikan karena Gubernur Papua itu sakit. Pemeriksaan sempat dilakukan selama 1 jam 30 menit.

Aloysius Renwarin yang tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) membenarkan hal itu. "Tim dokter KPK dan IDI Papua kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Aloysius, Kamis malam.

Dia menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan tim dokter yang dipimpin dr Yohanes dengan melakukan pengukuran tensi dan mengecek tekanan darah. " Tim KPK melakukan pemeriksaan sekitar satu jam 30 menit," katanya.



Tim KPK yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Forkopimda Papua yang terdiri dari Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, dan Kepala BIN Papua Mayjen TNI (Purn) Gustav Agus Irianto melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Jayapura.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengakui, kedatangan dirinya bersama tim dalam rangka penegakan hukum dan selama pemeriksaan Gubernur Papua kooperatif.

Pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tidak dapat dilanjutkan karena dalam kondisi sakit, sehingga tim dokter melakukan pemeriksaan.

Dalam waktu dekat, IDI akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. "IDI yang nantinya yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan Gubernur Enembe secara independen agar tidak terganggu kegiatan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)