Insentif Cair, Hak Ketua RT/RW Bisa Diambil

Selasa, 07 Juli 2020 - 11:37 WIB
loading...
Insentif Cair, Hak Ketua RT/RW Bisa Diambil
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, setiap bulannya memberikan insentif sebesar Rp450.000 untuk Ketua RT dan Rp650.000 Ketua RW. Insentif ini dibayarkan Pemko sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
A A A
PEKANBARU - Kabar gembira, insentif bulan Juni Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru sudah dicairkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal menyebut, insentif itu sudah cair hingga bulan Juni lalu. Kata dia, alur pencairan insentif itu apabila kecamatan sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), hak para RT dan RW langsung dibayarkan. "Sudah cair semua, sudah sampai bulan Juni kemarin," kata Syoffaizal, Senin (6/7/2020).

Seperti diketahui, total anggaran insentif RT dan RW perbulan lebih kurang Rp2,1 miliar. Setiap bulan, kecamatan bisa mengajukan SPM di atas tanggal 3.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, setiap bulannya memberikan insentif sebesar Rp450.000 untuk Ketua RT dan Rp650.000 Ketua RW. Insentif ini dibayarkan Pemko sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (adv)
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)