Petani Ingin Kursi Kadis Pertanian KBB Diisi Orang yang Tepat

Senin, 06 Juli 2020 - 23:27 WIB
loading...
Petani Ingin Kursi Kadis Pertanian KBB Diisi Orang yang Tepat
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Para petani di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berharap bisa dipimpin oleh kepala dinas yang memahami dan kompeten di bidang pertanian.

Harapan itu mengemuka seiring dengan sudah lamanya kursi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan KBB kosong sejak awal 2020 karena ditinggal pensiun pejabat sebelumnya.

"Sekarang kan jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kosong dan segera diisi. Semoga saja pengisinya nanti orang yang benar-benar memahami seluk beluk soal pertanian," kata Ulus Pirnawan, petani sayuran asal Desa Suntenjaya, Lembang, Senin (6/7/2020).

Petani yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai Petani Teladan Asia Pasifik ini menilai, pejabat di dinas pertanian harus benar-benar mengerti pertanian.

Sehingga, kepala dinas paham kebutuhan dan kendala yang dihadapi petani. Selain itu mesti rajin turun ke lapangan serta mampu menjalin komunikasi dengan provinsi maupun kementerian. Sehingga bisa memajukan pertanian di KBB dengan program-programnya.

Dia banyak berkomunikasi dengan orang kementerian, mereka menilai petani dan produk pertanian di KBB sangat banyak. Namun dinasnya kurang proaktif dan komunikatif sehingga program yang diberikan dari kementerian jadi tidak maksimal.

Padahal sebagai pelaku usaha, Ulus membutuhkan bimbingan pelatihan, bantuan permodalan, dan pemasaran. "Kepala Dinas Pertanian harus punya rekam jejak baik dan paham seluk beluk teknis pertanian. Karena pertanian ini kan sifatnya khusus seperti dinas kesehatan, tidak bisa sembarangan orang bisa menangani," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sundanedia Digdaya Institute Moch Galuh Fauzi mengatakan, Bupati (Aa Umbara Sutisna) semestinya bisa menempatkan the right man in the right place (orang tepat di posisi yang tepat) di jabatan kepala dinas.

Bupati KBB, kata Galuh, punya kewenangan untuk membongkar pasang siapa birokrat yang dianggap dapat membantu dengan tetap mengacu kepada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS.

Pada aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa dalam melakukan mutasi harus memperhatikan kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, kualifikasi jabatan, pola karier, dan lain-lain.

Sehingga, bupati tidak boleh menabrak aturan yang ada atas nama loyalitas belaka. Idealnya rotasi dan mutasi perlu memperhatikan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), serta harus bersih tanpa ada embel-embel balas budi.

"Bupati ini kan perannya sebagai manajer bukan pemain. Jika terus terusan menempatkan diri sebagai pemain merangkap manajer, pasti ngos-ngosan (kelelahan). Carilah pembantu birokrasi yang paham dan mengusai tugas dan ilmunya," kata pria peraih beasiswa unggulan Kemendikbud kategori masyarakat berprestasi ini.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)