Obat Sirup Dilarang Edar, Pemkot Jakbar Pastikan Sudah Dikarantina

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:20 WIB
loading...
Obat Sirup Dilarang...
Polisi tengah menempelkan larangan menjual obat sirup di apotek. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan hingga saat ini belum ada temuan apotek yang menjual obat sirup yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Hal ini menyusul adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Obat-obatan (yang dilarang) sudah dilakukan karantina sesuai standar prosedur," kata Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat Hilda Royarind kepada wartawan, Rabu (26/10/2022). Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Dinkes DKI Karantina Sementara Obat Sirup

Krantina obat tersebut, lanjut Hilda, dipisahkan dengan obat-obatan yang lain yang masih boleh dijual. Meski hingga saat ini belum ditemukan apotek yang menjual obat yang dilarang edar tersebut, Hilda memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak saat membeli obat sesuai resep dokter. "Kami tidak akan berhenti (melakukan pemantauan) karena ini menjadi bagian tugas kami," ujarnya.



Sementara itu, pihak kepolisian juga turut memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan melakukan penempelan stiker di setiap gerai apotek. Penempelan itu sudah dilakukan sejak pertama kali imbauan disosialisaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kita lakukan penempelan stiker imbauan di 3 titik apotek di Jakbar, terkait lima obat yang telah ditarik BPOM. Dari Polres Jakbar juga melakukan penempelan stiker imbauan di depan pintu apotek dan tempat-tempat yang mudah dilihat konsumen," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri saat penempelan stiker di salah satu Apotek wilayah Kebon Jeruk. Baca juga: Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Usut Produsen Obat Sirup

Sebagai informasi, BPOM telah menarik peredaran lima merek paracetamol sirup di sejumlah fasilitas kesehatan ataupun apotek. Merek obat tersebut di antaranya yakni, Termorex sirop (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirup (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Rekomendasi
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
MBG Dihentikan saat...
MBG Dihentikan saat Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp3 Triliun
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved