Kuasa Hukum Minta Rina Dibantarkan

Selasa, 11 November 2014 - 17:27 WIB
Kuasa Hukum Minta Rina Dibantarkan
Kuasa Hukum Minta Rina Dibantarkan
A A A
SEMARANG - Penetapan penahanan terhadap mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani memicu kekecewaan tim kuasa hukumnya. Mereka beranggapan jika penetapan penahanan tersebut tidak beralasan sehingga mereka minta Rina dibantarkan.

Kuasa hukum Rina , M Taufik menyatakan, pihaknya akan mengupayakan pembantaran terhadap kliennya. Sebab, diketahui kondisi kliennya sedang dalam posisi sakit.

"Ini lihat saja, langsung pingsan. Klien kami memang sedang sakit. Selain itu, riwayat kesehatannya juga buruk dimana dia pernah menjalani operasi beberapa waktu lalu," ujarnya, Selasa (11/11/2014).

Hal tersebut dibenarkan Sriyono, Kakak kandung Rina. Menurut Sriyono, sejak kemarin malam Rina selalu muntah-muntah.

"Tadi malam tidak tidur sama sekali, dia muntah terus. Saya yang menjaga. Memang dia itu memiliki riwayat sakit parah. Beberapa waktu lalu kepalanya habis dibor karena sakit," ujarnya.

Sementara salah satu kuasa hukum Rina, Slamet Yuono menegaskan, penetapan penahanan terhadap kliennya itu tidak memiliki pertimbangan hukum.

Sehingga menurutnya, penetapan penahanan itu adalah kesewenang-wenangan hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

"Itu pertimbangannya apa, tidak ada. Kalau takut melarikan diri, selama ini klien kami kooperatif," kata dia, Selasa (11/11/2014).

Menanggapi alasan hakim yang memutuskan penahanan dikarenakan takut mempengaruhi saksi, Slamet mengaku jika itu hal yang aneh. Sebab, saksi yang memberatkan saat ini sudah habis.

"Saksi siapa lagi, tidak ada saksi lagi. Selama persidangan juga tidak ada keterangan saksi yang aneh," timpalnya.

Hingga saat ini Rina masih diperiksa tim dokter. Belum ada kepastian apakah Rina akan ditahan atau dibantarkan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8577 seconds (0.1#10.140)