Kesal Jadi Motif Motif Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kalideres

Selasa, 25 Oktober 2022 - 14:49 WIB
loading...
Kesal Jadi Motif Motif...
Polres Jakarta Barat telah menangkap F (36), pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya berinsial SM (55) di Kalideres, Jakarta Barat.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat telah menangkap F (36), pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya berinsial SM (55) di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. F diduga diduga kesal terhadap perlakuan korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, pembunuhan ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban pada Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Pelaku datang ke rumah korban dengan niat untuk mengurus pemisahan Kartu Keluarga (KK) antara pelaku dengan istrinya yang sudah bercerai. Namun, korban justru menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian tersebut.

"Tidak terima disalahkan, pelaku bersitegang dengan korban hingga terjadi keributan," kata Haris saat konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

Menurut Haris, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara membanting dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga akhirnya meninggal dunia.

Tak itu saja, pelaku juga sempat mengambil sejumlah perhiasan yang dikenakan korban. Baca: Polisi Bekuk Tersangka Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kalideres

Pembunuhan ini diketahui saat salah satu tetangga korban merasakan ada hal janggal di rumah korban. Sebab, lampu rumah korban masih dalam posisi mati.

Benar saja, saat dihampiri korban sudah terlihat dalam kondisi tergeletak bersimbah darah. Tetangga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres.

Haris menuturkan, berdasarkan hasil keterangan 10 saksi di lapangan, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
"Pelaku ditangkap di Tegal, Jawa Tengah," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah perhiasan berupa gelang, kalung dan liontin seberat 30 gram, uang tunai Rp4,6 juta dari hasil penjualan sebagian emas, serta pakaian yang dikenakan korban saat beraksi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuataannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, SM (55) ditemukan tewas di dalam rumahnya Kampung Sawah Mede RT 01/06, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (21/10/2022) malam.

Penemuan jasad wanita tersebut bermula dari salah satu tetangga curiga terhadap lampu rumah korban yang masih gelap. Benar saja, saat disatroni, korban tampak sudah tergeletak tewas dengan bersimbah darah di bagian kepala.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved