Penusuk Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Ditangkap, Ini Reaksi Orang Tua Korban

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:48 WIB
loading...
Penusuk Bocah Pulang...
Suhendra Agung dan Nita Paska tidak kuasa menahan kesedihan saat ikut menyaksikan gelar perkara kasus penusukan putrinya, PS (12) oleh tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Isak tangis dan kesedihan tampak dari keluarga serta kerabat PS (12) bocah yang tewas ditusuk saat hendak pulang ke rumahnya usai mengaji di Kebon Kopi, Cibeureum, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Mereka hadir saat gelar perkara kasus pembunuhan PS yang dilakukan tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) di Mapolres Cimahi. Gelar perkara ini dilakulan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Breaking News! Penusuk Bocah saat Pulang Ngaji di Cimahi Ditangkap

PS yang merupakan anak pertamanya dari tiga bersaudara yang selama ini dikenal rajin mengaji bersama teman-temannya.

Orang tua korban, Suhendra Agung dan Nita Paska tidak kuasa menahan kesedihan saat bicara dihadapan awak media. Dengan terbata-bata, Suhendra Agung menguatkan diri untuk menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kerja aparat kepolisian yang telah menangkap pelaku penusukan terhadap putrinya.



"Saya bersyukur, sujud syukur karena pelaku telah berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian dengan cepat," ucapnya kepada wartawan.

Dia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jabar, Polres dan Polsek Cimahi, yang sudah membantu dalam mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya. Termasuk juga kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang sudah memberikan semangat dalam menghadapi ujian ini.

Baca juga: Sembunyikan Sangkur, Orang Tua Pembunuh Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Diamankan

Berkat doa semua pihak, lanjut dia, pelaku akhirnya bisa ditemukan dan ditangkap. Dirinya juga berharap ke depan jangan ada korban anak kecil lainnya yang mengalami nasib serupa dengan putri kesayangannya. Semoga ini adalah kejadian yang terakhir dan tidak terulang ke siapapun.

Disinggung soal ancaman hukuman kepada tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) yang bisa dikenakan penjara 20 tahun hingga seumur hidup, Suhendra Agung menyerahkan hal tersebut kepasa pihak penegak hukum. Sebab mereka yang berwenang dalam menjatuhkan vonis kepada tersangka.

"Soal hukuman, saya serahkan ke penegak hukum mereka yang memutuskan," ujar Agung.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved