Pemkot Bogor Imbau Obat Sirup Tak Diresepken Sementara untuk Masyarakat

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 11:37 WIB
loading...
Pemkot Bogor Imbau Obat...
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau agar obat sirup di wilayah hukumnya tidak diresepkan untuk sementara waktu kepada masyarakat. Hal itu berkaitan dengan maraknya penyakit gagal ginjal akut .

"Di Bogor kami sudah memastikan agar seluruh rumah sakit, puskesmas, tidak menjual dulu, tidak memberikan resep obat sirup, sampai ada penelitian final dari Kementerian Kesehatan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022). Baca juga: 71 Pasien Gagal Ginjal Akut Masuk Jakarta, 40 Meninggal Dunia

Melalui Dinas Kesehatan, kata dia, Pemkot Bogor juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ritel obat, toko obat hingga apotek agar mematuhi imbauan dengan tidak mengedarkan sementara obat sirup.

"Jadi sekarang ini arahannya baru itu, di mohon untuk tidak meresepkan dulu karena terindikasi sangat kuat bahwa fatality itu kematian di anak anak ini disebabkan karena obat flu cair itu sirup. Dinkes sudah meneruskan itu kepada semua," ungkapnya.



Di samping itu, tambah Bima, belum ditemukan adanya kasus gagal ginjal di Kota Bogor. Tetapi, pengawasan akan tetap dilakukan oleh seluruh pihak.

"Di Bogor belum ditemukan, tapi kita antisipasi. Makanya kita melakukan pengawasan ketat jangan sampai lolos ada yang meresepkan itu dan menjual itu. Nanti kita lakukan pengecekan," tutupnya. Baca juga: Gagal Ginjal Akut, 8 Anak-anak Dilarikan ke RSCM Jakarta

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pelarangan sementara obat sirup untuk anak merupakan langkah konservatif untuk mencegah meluasnya penyakit gagal ginjal akut.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved