Pemkab Bekasi dan PLN UP3 Teken MoU Soal Perpanjangan PPJ
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 12:08 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali melakukan perpanjangan kerja sama (PKS) dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali melakukan perpanjangan kerja sama (PKS) dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi. Kerja sama ini terkait dengan pemungutan dan penyetoran atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik .
PKS ditandai dengan penandatanganan atau MoU antara kedua belah pihak yang dilakukan di Gedung Pemkab Bekasi, Cikarang, Kamis 20 Oktober 2022. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Bekasi diwaliki oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Baca juga: Siaga Banjir, PLN UP3 Bekasi Gandeng BPBD
Sedangkan dari pihak PLN UP3 Bekasi oleh Plh Manager, Andi Eka Prihandana. Tak hanya dengan PLN UP3 Bekasi, Pemkab Bekasi juga melakukan PKS dengan PLN UP3 Cikarang dan PLN UP3 Marunda.
Andi menambahkan, PLN UP3 Bekasi telah menyetor PPJ senilai rata-rata Rp3,5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi setiap bulannya di tahun 2022.
PKS ditandai dengan penandatanganan atau MoU antara kedua belah pihak yang dilakukan di Gedung Pemkab Bekasi, Cikarang, Kamis 20 Oktober 2022. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Bekasi diwaliki oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Baca juga: Siaga Banjir, PLN UP3 Bekasi Gandeng BPBD
Sedangkan dari pihak PLN UP3 Bekasi oleh Plh Manager, Andi Eka Prihandana. Tak hanya dengan PLN UP3 Bekasi, Pemkab Bekasi juga melakukan PKS dengan PLN UP3 Cikarang dan PLN UP3 Marunda.
Andi menambahkan, PLN UP3 Bekasi telah menyetor PPJ senilai rata-rata Rp3,5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi setiap bulannya di tahun 2022.
Lihat Juga :