Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab

Senin, 06 Juli 2020 - 15:50 WIB
loading...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
TKI yang bekerja di Arab Saudi, Ety Toyib, terbebas dari hukuman mati, dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga. Foto/Ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Kabar bahagia menghampiri keluarga TKI yang bekerja di Arab Saudi, Ety Toyib, warga Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Setelah terbebas dari hukuman mati , kini TKI yang sempat mendekam di penjara Arab itu bisa berkumpul keluarganya di kampung halaman.

"Ety binti Toyyib Anwar, WNI asal Majalengka yang selamat dari hukuman mati dijadwalkan akan tiba di Jakarta sore ini pukul 16.05," kata Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (6/7/2020).

Agus menjelaskan, Ety bisa terbebas setelah mampu membayar diyat sebesar 4 juta Riyal atau setara dengan Rp15,5 miliar, dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun. Selain itu, pemulangan Ety juga sebagai hasil dari jalur diplomasi yang dilakukan Dubes dengan pihak Kerajaan Arab. (Baca juga: Sadis! Aniaya Bocah hingga Babak-belur, WN Amerika Ditetapkan Tersangka )

"Untuk mempercepat proses pemulangan Ety Toyyib Anwar, Kami menemui Penasehat Raja Salman, Pangeran Khalid al-Faisal Al Saud yang juga menjabat Gubernur Makkah, dengan didampingi Koordinator Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Raden Arief dan atase hukum Rinaldi Umar. Pertemuan berlangsung di kantor Pangeran Khalid al-Faisal di Jeddah," jelas dia.

Terkait dana sebesar Rp15,5 Miliar, jelas Agus, berasal dari sumbangan berbagai pihak. Dana sendiri diterima pihak keluarga korban setahun yang lalu. "KBRI berkomitmen untuk selalu mengupayakan yang terbaik bagi para WNI yang terkena kasus berat atau High Profile Case. Dana tersebut merupakan hasil tabarru' (sumbangan) dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia," jelas dia.

"Secara khusus, Kami menyampaikan berjuta terimakasih kepada LAZISNU yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban. Dana dihimpun selama 7 bulan dari para dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi. Ungkapan apresiasi juga disampaikan kepada para dermawan di Indonesia yang menyumbang sehingga mencapai Rp15,5 Miliar," lanjut Agus. (Baca juga: Banyak Nakes Meninggal Dunia Akibat COVID-19, Ini Desakan DPW PKS Jatim )

Sementara, Ety Binti Toyyib Anwar adalah WNI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Tahun 2001 lalu, Ety didakwa menjadi penyebab wafatnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati qisas dan pengadilan memutuskan untuk hukuman mati tersebut.

Dalam perjalanannya, atau sekitar 18 tahun dari dakwaan, jelas dia, dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan sebesar SR. 4.000.000.

"Oktober 2018 Kami ke rumah keluarga Ety di Majalengka, menemui anak dan saudara-saudaranya serta meminta restu dan dukungan doa untuk melakukan aksi kemanusiaan penyelamatan Ety Toyyib dari hukuman mati. Dalam empat tahun terakhir, KBRI Riyadh berhasil membebaskan 8 WNI dari hukuman mati dengan tanpa tebusan diyat. Di antaranya ada sepasang suami istri asal Kabupaten Indramayu," jelas dia.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)