Komplotan Jambret Spesialis WNA di Penjaringan Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:52 WIB
loading...
Komplotan Jambret Spesialis...
Polsek Penjaringan menangkap delapan jambret spesialis WNA di Penjaringan, Jakarta Timur. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polsek Penjaringan menangkap komplotan jambret yang kerap beraksi di sekitar wilayah hukumnya. Komplotan jambret spesialis warga negara asing ( WNA ) ini kerap beraksi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, pihaknya menangkap komplotan jambret spesialis berjumlah delapan pelaku yang terdiri dari eksekutor dan penadah barang. Baca juga: Dua Residivis Jambret Ditembak Polisi Kalideres

"Kami sudah tangkap delapan orang, lima orang merupakan eksekutor, tiga orang penadah," kata Bobby Danuardi di Mapolsek, pada Jumat (21/10/2022).

Bobby menjelaskan, kasus ini bermula setelah tiga korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari India, Spanyol, dan Austria membuat laporan penjambretan ke Polsek Penjaringan.

Pertama dialami seorang guru perempuan WNA India dengan inisial UM (57) di Green Bay Pluit pada 27 Agustus 2022. Tas korban yang berisi handphone, uang 10.600 dolar AS, hingga koin emas habis di gasak pelaku.

Kasus kedua terjadi pada 9 Oktober 2022, WNA Spanyol berinisial BK (26) yang sedang menikmati liburan dijambret di depan sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pluit Timur Raya.

"Yang kedua korban kehilangan handphone. Kemudian kasus yang ketiga seorang pria WNA Austria berinisial RT, 58 tahun dijambret pada hari Minggu 16 Oktober. Korban kehilangan handphone," ucapnya.



Berangkat dari ketiga laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin Kanit AKP Harry Gasgari menangkap delapan orang pelaku penjambretan pada tanggal 17 Oktober.

Lima pelaku penjambretan yang ditangkap masing-masing berinisial RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20). Sementara tiga penadah yang juga dibekuk ialah NR (23), J (38), dan AS (30).

"Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, di wilayah Penjaringan dan Jelambar, Jakarta Barat. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," kata Bobby.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain uang tunai, handphone, senjata tajam jenis celurit dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan. Baca juga: Spesialis Jambret Perempuan di Tangerang Dibekuk

Atas perbuatannya, lima pelaku penjambretan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terhadap tiga penadah, polisi menetapkan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
KEDOK VISA KUNJUNGAN!...
KEDOK VISA KUNJUNGAN! Ratusan WNA Terlibat Penipuan Investasi Internasional
Polri Buru Aktor Utama...
Polri Buru Aktor Utama Sindikat Judol Internasional melalui Aliran Dana
Rekomendasi
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved