23 Anak di Jatim Kena Gagal Ginjal Akut, Khofifah Minta Orang Tua Waspada

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 09:30 WIB
loading...
23 Anak di Jatim Kena...
Tercatat hingga 20 Oktober, ada 23 anak alami kasus gagal ginjal akut di Jawa Timur (Jatim). Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengimbau orang tua agar tetap waspada. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Tercatat hingga 20 Oktober, ada 23 anak alami kasus gagal ginjal akut di Jawa Timur (Jatim). Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengimbau orang tua agar tetap waspada.

Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jatim gerak cepat merespon peningkatan kasus Atypical Progressive Acute Kidney Injury/Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas anak balita) di Jatim.



Secara nasional hingga 18 Oktober 2022, ada sebanyak 206 kasus gagal ginjal akut. Jumlah itu berasal dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak. Sementara di Jatim sampai 20 Oktober tercatat 23 kasus. Dari jumlah itu 10 kasus di Surabaya dan 9 kasus di Malang dimana tercatat meninggal 12 kasus sembuh 8 kasus dan dirawat 3 kasus.

Untuk itu, Khofifah mengimbau masyarakat khususnya orang tua untuk tidak panik menyikapi munculnya kasus GGAPA tetapi tetap tingkatkan kewaspadaan. Dia meminta pada orang tua yang memiliki anak (terutama usia di bawah 6 tahun) agar waspada jika menemui gejala penurunan volume/ frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/ gejala prodromal lain pada anak.

“Jika menemui gejala GGAPA tersebut pada anak, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat agar segera dapat ditangani oleh tenaga kesehatan," kata Khofifah, Jumat (21/10/2022).

Dia menjelaskan bahwa, jajaran lintas sektor terkait di Jatim telah dikumpulkan dalam rakor khusus terkait penanganan GGAPA. Kasus GGAPA pada anak yang masuk di Jatim dipastikan akan terus dipantau dan dikonsolidasikan bersama.

Bahkan, perkembangan kasus GGAPA di kabupaten kota di Jatim akan diupdate secara realtime agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan simultan. “Update data akan kita pantau secara realtime dengan menyiapkan langkah-langkah konstruktif,” ungkapnya.

Pemprov Jatim juga telah menindaklanjuti Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dari Kemenkes RI perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Jika ada rumah sakit dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang merawat pasien anak dengan dugaan GGAPA, Khofifah meminta tenaga kesehatan untuk segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar bisa segera dilakukan penyelidikan epidemiologi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)