Kapolda Metro Jaya: Polisi Harus Bisa Menerjemahkan Law in The Book Menjadi Law in Action

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:50 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya:...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan jajarannya bertindak profesional dalam bertugas. Polisi harus dapat menerjemahkan Law in The Book menjadi Law in Action.

Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia harus mengedepankan hukum pidana yang hidup. "Tindakan polisi mesti mengandung kebenaran hukum bukan menjadikan hukum sebagai pembenaran tindakan kepolisian atau merekayasa hukum," tegas Fadil saat memberikan arahan kepada personel Reserse di jajaran Polda Metro Jaya, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dorong Polwan Jadi Kapolsek

Arahan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022) supaya anggota Polri bertindak profesional dalam bertugas.

Menurut dia, penegakan hukum dengan menerapkan pola pemeriksaan scientific investigation akan menghindari aneka bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun psikologis serta laksanakan segala bentuk tindakan kepolisian berdasarkan SOP.

"Saya berharap personel meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi dari perilaku-perilaku menyimpang anggota kepolisian di lapangan, meningkatkan kepercayaan publik dengan partisipasi masyarakat melalui pelaporan serta memiliki rasa kepedulian anggota dengan masyarakat," ungkap mantan Kapolda Jatim itu.
Baca juga: Kapolda Metro: Preventive Strike Upaya Cegah Kejahatan

Kemudian, aktifkan seluruh kanal laporan masyarakat baik secara offline maupun online, lakukan evaluasi secara rutin dan berkala dalam sebuah dashboard dokumentasi. Hal ini untuk mengetahui mana laporan dan status laporan yang sudah ditindaklanjuti, yang dapat dilihat bukan hanya pada pimpinan tapi juga masyarakat.

Lalu, meniadakan anggapan-anggapan negatif yang melekat di benak masyarakat terhadap penyidik kepolisian seperti upaya penindakan yang menekan UMKM, melaksanakan upaya paksa tanpa ada dasar kuat, bermain pasal, pungli kasus (untuk gelar, Ahli, SP3), intimidasi dan kekerasan dalam interogasi, keberpihakan terhadap salah satu yang berperkara hingga menyisihkan barang bukti.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Rekomendasi
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Berita Terkini
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved