Ayah Brigadir J: Dakwaan JPU Ungkap Fakta Ferdy Sambo Ikut Menembak

Selasa, 18 Oktober 2022 - 00:45 WIB
loading...
Ayah Brigadir J: Dakwaan JPU Ungkap Fakta Ferdy Sambo Ikut Menembak
Dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mengungkap fakta Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Foto SINDOnews
A A A
JAMBI - Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mengungkap fakta Ferdy Sambo ikut serta menembak Brigadir J.

Samuel Hutabarat, ayah mending Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat sangat yakin dengan dengan fakta yang diungkap JPU dalam sidang perdana tersebut. "Dari dakwaan yang dibacakan JPU itu sudah terbukti atas kematian anak kami," ujarnya.



Fakta tersebut, menurutnya, membantah statement Ferdy Sambo yang tidak ikut menembak Brigadir J saat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu.

"Seperti statement selama ini, Ferdy Sambo tidak ikut menembak, tapi dalam dakwaan JPU Ferdy Sambo ikut serta menembak. Yakni, sudah jelas ditembak bagian kepala dan pergelangan tangan sebelah kiri," tandas Samuel.

Dia menilai, dari persidangan perdana pembacaan dakwaan ini sudah mulai terlihat kebenarannya. "Kebenarannya sudah mulai terlihat, tapi tetap kita ikuti persidangan dengan sabar hingga akhir keputusan hakim," tukasnya.

Yang jelas, katanya, dari persidangan nampak sejumlah fakta keikutsertaan Ferdy Sambo merekayasa kejadian ini bersama istrinya (Putri Candrawathi). "Selama ini, mereka selalu membuat skenario baru yang diutarakan ke publik," imbuh Samuel.

Dirinya berharap, pada sidang berikutnya, para saksi-saksi transparan. "Agar para saksi terbuka dan jangan lagi menutup-nutupi seperti yang tertulis dalam dakwaan JPU ," tuturnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2545 seconds (0.1#10.140)