Besok Sidang Perdana Ferdy Sambo, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas di PN Jaksel

Minggu, 16 Oktober 2022 - 18:31 WIB
loading...
Besok Sidang Perdana...
Sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar di PN Jakarta Selatan, besok Senin (17/10/2022). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Besok, Senin (17/10/2022) sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo , terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Polisi berencana bakal melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar pengadilan. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris mengatakan, telah menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan skema pengalihan arus di sekitar Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. "Iya ada (pengalihan arus lalu lintas)," ucapnya, Minggu (16/10/2022).
Baca juga: Kapolri: Penembakan Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

Pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional jika adanya kepadatan di sekitar lokasi.

Berikut skema pengalihan arus lalu lintas saat sidang perdana Ferdy Sambo dkk digelar di PN Jakarta Selatan:

1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.

2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.

4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.

5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Ferdy Sambo dkk akan disidangkan besok, Senin (17/10/2020) besok. Terdapat empat terdakwa yang bakal dihadirkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah pada Selasa (18/7/2022).

Kemudian, terdakwa di perkara lain yakni merintangi penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J akan digelar Rabu (19/10/2022). Ada 6 terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Moh Salah Cetak Rekor...
Moh Salah Cetak Rekor di Laga Perdana Liga Inggris 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved