Berawal dari Pengungkapan 41,4 Kg Sabu di Bukittinggi, Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangkap

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 13:25 WIB
loading...
Berawal dari Pengungkapan...
Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Istimewa
A A A
BUKITTINGGI - Barang bukti sabu yang menjerat Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Prawiranegara, diduga berasal dari pengungkapan 41,4 Kg sabu.

Seperti diketahui, Polda Sumatera Barat (Sumbar), pada April hingga Mei lalu mengungkap jaringan pengedar narkoba disejumlah wilayah. Berawal dari penangkapan bandar di Kabupaten Agam dan Tanah Datar.

Dari pengungkapan di dua tempat itu, petugas mengamankan dua tersangka dan menyita paket kecil sabu.



Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan enam tersangka pengedar sabu lainnya. Dari rumah enam tersangka ini, petugas mengamankan puluhan paket besar sabu dalam kemasan teh Cina.

Untuk mengelabui petugas saat itu, paket sabu ditimbun dalam tanah, di bawah kolong rumah.

Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu masih menjabat Kapolda Sumut mengatakan, dalam pengembangan selama sepekan, pihaknya berhasil mengamankan total barang bukti sabu sebesar 41,4 Kg dengan nilai Rp61,2 miliar.



Saat itu, dia sempat mengatakan, sabu sebesar itu masih kecil jika dibandingkan dengan jaringan internasional yang dalam sekali pengiriman bisa mencapai 2 ton sabu.

"Berawal dari penangkapan terhadap pengguna, kemudian kita kembangkan sampai dengan pengedar dan sampai dengan bandar yang cukup besar. Itu cerita awalnya," katanya, saat itu.

Dia juga mengatakan, petugas yang berhasil melakukan pengungkapan narkoba ini akan diganjar dengan hadiah.



Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, barang bukti sabu di Bukittinggi itu diduga diminta oleh tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa kepada Kapolres Bukittinggi.

Kini, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Prawiranegara, telah ditahan.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)