Ibu dan Anak Gadis di Subang Dibunuh Tanpa Busana, 14 Bulan Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 20:23 WIB
loading...
A A A
"Memang pembuktian tersebut harus selaras untuk tidak mendiskriminasi atau menuduh seseorang tanpa alat bukti dan keterkaitan sesuai UU tersebut. Inilah yang perlu kami dudukan, sehingga memang (menjadi) kendala dalam penyelidikannya," jelasnya.

Ibrahim menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 122 orang dan 216 alat bukti dalam upaya pengungkapan. Meski ratusan saksi dan alat bukti telah diperiksa, namun pihaknya masih perlu melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka.

"Kami akan berupaya dengan kondisi yang ada melakukan pendalaman lagi untuk mengungkap perkaranya berdasarkan dengan norma aturan yang ada," katanya.

Beberapa waktu lalu, Polda Jabar sempat mengamankan seseorang berinsial Sis yang diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan sadis itu terjadi.

Namun, Polda Jabar akhirnya membebaskan pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Pria yang ditangkap di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, 2 Agustus 2022 lalu itu dilepaskan kembali oleh penyidik setelah dimintai keterangan.

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah menemukan titik terang terkait pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

"Insya Allah minta doanya, kita sudah temukan titik terang, mudah-mudahan dapat (terungkap)," ungkap Suntana di Bogor, Selasa (2/8/2022).

Diketahui, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang digegerkan penemuan dua mayat di dalam bagasi mobil Toyota Alphard, Rabu (18/8/2021) silam.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung datang ke lokasi kejadian. Polisi yang datang ke TKP langsung menuju mobil Alphard tempat ditemukannya korban.

Saat bagasi mobil dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua korban yang tak lain ibu dan anak gadisnya dengan kondisi tak berbusana bersimbah darah dan luka parah di bagian kepala.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)