Polemik Lampu Motor Siang Hari Wajib, Polda Jateng: Tak Perlu Diperdebatkan!

Minggu, 05 Juli 2020 - 16:58 WIB
loading...
Polemik Lampu Motor Siang Hari Wajib, Polda Jateng: Tak Perlu Diperdebatkan!
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat menyatakan kewajiban bagi pengendara motor menyalakan lampu pada siang hari sudah final dan mengikat. Foto: Istimewa
A A A
SEMARANG - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat menyatakan, kewajiban bagi pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari sudah menjadi keputusan final dan mengikat.

''Jadi, tidak perlu diperdebatkan lagi. Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari,” kata Arman Achdiat dalam keterangan pers, Minggu (5/7/2020). (Baca: Nama Istri Ketua Parpol Dicatut Untuk Dukung Calon Perseroangan)

Dirlantas mengemukakan hal itu terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari, menyusul gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, karena kena tilang tidak menyalakan lampu.

Sebagaimana diketahui, pada sidang yang dilakukan pada Jumat (25/6) lalu, Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan sidang yang menolak secara keseluruhan permohonan pergantian frasa 'siang hari' menjadi 'sepanjang hari' agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.

Gugatan yang dimohonkan oleh dua mahasiswa UKI terjadi usai keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor, dinilai tidak beralasan menurut hukum. “Ketentuannya makin kuat dan jelas bahwa pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu kendaraan. Keputusan MK sudah dibacakan. Putusannya bisa diunduh dalam waktu dekat ,” ungkap Arman.

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan MK menolak gugatan tersebut karena makna 'siang hari' harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang. Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang atau sore untuk memaknai dua pasal tersebut. Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat gagal mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," terang dia, mengutip amar putusan Hakim MK.

Sebagai aparat penegak hukum, jajaran lalu lintas Polda Jateng tentu akan melaksanakan perintah undang-undang sebaik-baiknya. Dasar pertimbangannya pun jelas, supaya kecelakaan di jalan bisa diminimalisasikan. (Baca: Hendak Edarkan Sabu, Tukang Las di Jepara Dibekuk Polisi )

Jajaran Ditlantas Polda Jateng berharap bisa mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat serta sehat di wilayah hukum Polda Jateng. Sehat juga perlu ditekankan, bukan saja karena wabah COVID-19, tetapi sepanjang waktu diharapkan tidak terjadi penularan penyakit saat warga berada di jalan.

Untuk diketahui, bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)