Diduga Korupsi, Mantan Bupati Kudus Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 07 Oktober 2014 - 11:27 WIB
Diduga Korupsi, Mantan Bupati Kudus Dijerat Pasal Berlapis
Diduga Korupsi, Mantan Bupati Kudus Dijerat Pasal Berlapis
A A A
KUDUS - Mantan Bupati Kudus M Tamzil dijerat pasal berlapis dalam dugaan korupsi dana Bantuan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendidikan 2004-2005 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Selain dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tamzil yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Cagub Jateng ini juga dibidik dengan KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengaku sudah melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sarpras Pendidikan Disdikbud Kudus senilai Rp21,9 miliar ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Tiga berkas itu milik mantan Bupati Kudus, M Tamzil, mantan Kadisdikbud Kudus Ruslin, dan berkas milik rekanan pelaksana proyek, yakni Direktur CV Gani and Sons, Abdulgani Aup.

Pelimpahan berkas tersebut tak sekaligus dengan para tersangka. Sebab ketiga tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Kedungpane Semarang. Tamzil, Ruslin, dan Abdulgani resmi ditahan pada 29 September 2014 lalu.

“Proses penyusunan dakwaan ketiga tersangka sudah rampung maka berkasnya kita limpah ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Amran Lakoni, Selasa (7/10/2014).

Tamzil dan kedua tersangka lain diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,854 miliar dan dijerat dengan pasal berlapis. Dalam surat dakwaan yang disusun Kejari Kudus, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Jadi ada unsur penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri dan lainnya,” jelasnya.

Ditanya siapa saja jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan di persidangan, Amran mengatakan gabungan dari Kejari Kudus dan Kejati Jateng. Tiap berkas ditangani oleh lima jaksa. “Sekarang kita tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan tipikor,” tandasnya.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5522 seconds (0.1#10.140)