Polisi Gulung Duo Jambret yang Incar Remaja di Jakarta Barat

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 14:55 WIB
loading...
Polisi Gulung Duo Jambret...
Polsek Kebon Jeruk mengamankan dua pelaku jambret yang sasar remaja di Jakarta Barat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pelaku yang menjambret handphone milik seorang remaja FAS di di depan Wang Plaza Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang asyik bermain handphone.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 3 Oktober 2022 sekira pukul 21.50 WIB. Saat itu korban sedang nongkrong di atas sepeda motor miliknya.

”Kemudian 2 orang pelaku saat itu melihat korban sedang asyik main ponsel kemudian timbul niat jahat untuk mengambil milik korban,” kata Slamet, Jumat (7/10/2022).

Kedua pelaku berinisial HP dan HH yang melihat kesempatan tersebut kemudian berniat jahat untuk menyusun rencana melakukan aksi penjambretan. Baca juga: Dua Residivis Jambret Ditembak Polisi Kalideres

“Bagus Gak HP nya” dan pelaku HP menjawab “Baguslah” kemudian pelaku HH berkata “ lu apa gua run (panggilan kirun) kepada pelaku, “Lu aja ya” dan pelaku HP menjawab “terserah”, ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Kedua pelaku memutar balik sepeda motornya dan kembali ke TKP. Saat melintas persis di depan korban, pelaku HP langsung merampas handphone dari tangan korban. ”Pelaku langsung melarikan diri lalu korban berusaha melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Slamet mengatakan, korban berhasil mengejar motor korban sejauh 5 km. Korban saat itu menabrakan sepeda motor miliknya ke kendaraan pelaku.”Korban dan pelaku terjatuh, lalu berteriak jambret jambret, seketika teriakan tersebut mengundang warga,” jelasnya.



Slamet menyebut, kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntungnya, saat itu pelaku langsung diamankan petugas kepolisian yang kebetulan sedang melakukan patroli kewilayahan di lokasi.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved