Perkahpi Harapkan Pemerintah-DPR Benahi Sistem Hukum Kontrak Pengadaan
Sabtu, 04 Juli 2020 - 20:47 WIB
loading...
DPP Perkahpi berharap ada perbaikan sistem hukum kontrak Indonesia dan segera mewujudkan kodifikasi hukum kontrak nasional. (Foto/
A
A
A
BANTEN - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP Perkahpi) berharap pemerintah dan DPR memperbaiki sistem hukum kontrak Indonesia dan segera mewujudkan kodifikasi hukum kontrak nasional seiring dengan semakin kompeksnya permasalahan hukum Kontrak di Indonesia dan Internasional.
Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP PERKAHPI Sabela Gayo dalam Konfrensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia yang diselenggarakan secara webinar pada Sabtu (4/7/2020). Konferensi pada tahun 2020 ini mengambil tema “Kontrak Barang/Jasa Pemerintah; Perdata atau Tindak Pidana Korupsi Pengadaan”.
Sabela menuturkan tujuan dari kegiatan ini, memberikan solusi kepada pengambil kebijakan terkait dengan permasalahan hukum kontrak umum (commercial contract) dan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (Government Procurement Contract) di Indonesia. (BACA JUGA: TMMD 108 Tingkatkan Geliat Perekonomian Masyarakat Bengkulu Utara)
Dalam kofrensi ini, sambung Sabela, para ahli hukum kontrak Indonesia masih sangat prihatin atas kondisi hukum kontrak nasional yang sampai hari ini belum memiliki Undang-Undang khusus tentang kontrak umum dan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum di lapangan mulai dari ketidakpastian pelaksanaan kontrak itu sendiri sampai dengan mekanisme penyelesaian sengketa kontraknya,” jelasnya.
Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP PERKAHPI Sabela Gayo dalam Konfrensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia yang diselenggarakan secara webinar pada Sabtu (4/7/2020). Konferensi pada tahun 2020 ini mengambil tema “Kontrak Barang/Jasa Pemerintah; Perdata atau Tindak Pidana Korupsi Pengadaan”.
Sabela menuturkan tujuan dari kegiatan ini, memberikan solusi kepada pengambil kebijakan terkait dengan permasalahan hukum kontrak umum (commercial contract) dan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (Government Procurement Contract) di Indonesia. (BACA JUGA: TMMD 108 Tingkatkan Geliat Perekonomian Masyarakat Bengkulu Utara)
Dalam kofrensi ini, sambung Sabela, para ahli hukum kontrak Indonesia masih sangat prihatin atas kondisi hukum kontrak nasional yang sampai hari ini belum memiliki Undang-Undang khusus tentang kontrak umum dan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum di lapangan mulai dari ketidakpastian pelaksanaan kontrak itu sendiri sampai dengan mekanisme penyelesaian sengketa kontraknya,” jelasnya.
Lihat Juga :