Perkahpi Harapkan Pemerintah-DPR Benahi Sistem Hukum Kontrak Pengadaan

Sabtu, 04 Juli 2020 - 20:47 WIB
loading...
Perkahpi Harapkan Pemerintah-DPR...
DPP Perkahpi berharap ada perbaikan sistem hukum kontrak Indonesia dan segera mewujudkan kodifikasi hukum kontrak nasional. (Foto/
A A A
BANTEN - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP Perkahpi) berharap pemerintah dan DPR memperbaiki sistem hukum kontrak Indonesia dan segera mewujudkan kodifikasi hukum kontrak nasional seiring dengan semakin kompeksnya permasalahan hukum Kontrak di Indonesia dan Internasional.

Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP PERKAHPI Sabela Gayo dalam Konfrensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia yang diselenggarakan secara webinar pada Sabtu (4/7/2020). Konferensi pada tahun 2020 ini mengambil tema “Kontrak Barang/Jasa Pemerintah; Perdata atau Tindak Pidana Korupsi Pengadaan”.

Sabela menuturkan tujuan dari kegiatan ini, memberikan solusi kepada pengambil kebijakan terkait dengan permasalahan hukum kontrak umum (commercial contract) dan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (Government Procurement Contract) di Indonesia. (BACA JUGA: TMMD 108 Tingkatkan Geliat Perekonomian Masyarakat Bengkulu Utara)

Dalam kofrensi ini, sambung Sabela, para ahli hukum kontrak Indonesia masih sangat prihatin atas kondisi hukum kontrak nasional yang sampai hari ini belum memiliki Undang-Undang khusus tentang kontrak umum dan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum di lapangan mulai dari ketidakpastian pelaksanaan kontrak itu sendiri sampai dengan mekanisme penyelesaian sengketa kontraknya,” jelasnya.

Bahkan, khusus untuk kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, sering dijumpai permasalahan menjadi objek perkara Tindak Pidana Korupsi. Padahal setelah para pihak (Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa) melakukan tandatangan kontrak maka yang berlaku adalah aturan hukum kontrak bagi para pihak.

“Apabila di kemudian hari muncul berbagai permasalahan hukum diakibatkan oleh Kontrak tersebut maka seharusnya dicari terlebih dahulu mekanisme dan prosedur penyelesaian permasalahan hukum kontrak tersebut di dalam klausul-klausul kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak,” papar Sabela. (BACA JUGA: Tokoh Adat Solok : Mulyadi Banyak Berkontribusi, Pantas Jadi Gubernur Sumbar)

Ia menuturkan, jika mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut sudah diatur dengan tegas dan jelas di dalam dokumen kontrak, wajib diprioritaskan terlebih dahulu mekanisme penyelesaian yang ada di dalam dokumen kontrak.

“Tidak serta merta ketika muncul pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan maka para pihak langsung memproses tanda dilihat terlebih dahulu mekanisme penyelesaian Kontrak yang sudah diatur, disepakati dan ditandatangani oleh para pihak berdasarkan asas iktikad baik,”sambung Sabela.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inovatif, DPRD Salatiga...
Inovatif, DPRD Salatiga Ubah Lobi Kantor Jadi Ruang Literasi Hukum
Mendagri Apresiasi Konerja...
Mendagri Apresiasi Konerja Biro Hukum dalam Menyusun Kebijakan
Ratu Shima Penguasa...
Ratu Shima Penguasa Kerajaan Kalingga, Tegas Tegakkan Hukum dan Suka Beri Hadiah ke Rakyatnya
Kitab Salokantara, Aturan...
Kitab Salokantara, Aturan Hukum dan Ketatanegaraan Warisan Kesultanan Demak
Rindu Adik Jadi Alasan...
Rindu Adik Jadi Alasan Remaja Pembunuh Polisi di Lampung Nekat Kabur dari LPKA
Kerajaan Majapahit Terapkan...
Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Berat kepada Pembunuh dan Kroninya
Kisah Pengadilan Kerajaan...
Kisah Pengadilan Kerajaan Mataram Sidangkan Perkara Utang Piutang dalam Sistem Hukum
Amarah Pangeran Diponegoro...
Amarah Pangeran Diponegoro ketika Belanda Terapkan Hukum Eropa di Tanah Jawa
Mengulas Kutara Manawa,...
Mengulas Kutara Manawa, Hukum Kerajaan Majapahit yang Menginspirasi KUHP di Indonesia
Rekomendasi
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
2 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
4 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
4 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
6 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
6 jam yang lalu
Infografis
Sistem Misil S-400 Rusia...
Sistem Misil S-400 Rusia Tembak Jatuh 8 Rudal ATACMS Amerika
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved