Hanya Hitungan Menit, Sindikan Curanmor Ini Berhasil Bawa Motor Korban

Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:25 WIB
loading...
Hanya Hitungan Menit, Sindikan Curanmor Ini Berhasil Bawa Motor Korban
Petugas menunjukkan para tersangka curanmor di wilayah Sleman dan barang bukti di Mapolres Sleman, Sabtu (4/7/2020). Foto/Ist
A A A
SLEMAN - Masyarakat Sleman diminta waspada saat memarkir kendaraan di tempat yang sepi, baik di pemukiman, perkantoran dan parkiran agar tidak menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya roda dua.

Hal ini seperti yang dilakukan tujuh orang warga Sleman ini. Masing-masing BP, (24), MA (21), MS (22), YN (22), MS (22), EN (25) dan RK(25).

Data Polres Sleman selama periode 2018-2020 telah terjadi 35 kali curanmor di tempat sepi di wilayah Sleman.

Enam dari tujuh pelaku curanmor itu sekarang mendekam di sel tahanan, tiga di Mapolres Sleman dan masing-masing satu orang di Polsek Depok, Godean dan Polres Bantul. Satu lagi, RK masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, terunngkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan motor di wilayah Godean. Dari laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil lidik, kita berhasil tangkap satu pelaku. Saat dilakukan pengembangan pelaku lainnya berhasil kita ringkus satu persatu," kata Deni, Sabtu (4/7/2020).

Deni menjelaskan dari pemeriksaan sebelumnya mereka mencari sasaran terlebih dahulu, setelah mendapatkan mereka beraksi secara bersama sama dengan peran yang berbeda.

Ada yang mengawasi, ada yang sebagai eksekutor dan bagian yang menjual motor hasil curian. "Pelaku ini hanya butuh waktu kurang dari 5 menit untuk merusak kunci
kontak dan membawa kabur motor,” jelasnya.

Setelah mendapatkan motor, pelaku selanjutnya menjual pada seseorang yang sudah dikenal secara langsung.

Setiap motor di jual dengan harga bervariasi antara Rp1 juta-Rp 2,5 juta, tergantung jenis dan model motor. (Baca juga: Kelabui Petugas, Nenek Ini Sembunyikan Miras di Tungku)

Uang hasil penjualan motor dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Kami masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan komplotan ini. Sebab dari mereka juga melakukan curanmor di daerah lain,” paparnya.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6025 seconds (0.1#10.140)