Ancam Korban dengan Parang, Komplotan Pencuri Bercadar Digelandang Polisi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 14:28 WIB
loading...
Ancam Korban dengan Parang, Komplotan Pencuri Bercadar Digelandang Polisi
Ancam Korban dengan Parang, Komplotan Pencuri Bercadar Digelandang Polisi. Foto/SINDOnews/ Lalu RN
A A A
LOMBOK TIMUR - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Timur meringkus komplotan pencuri yang beraksi di 2 TKP berbeda, Jumat (03/07).

Kompolotan beranggotakan tiga pelaku ini ditangkap di rumah yang tinggal satu lingkungan di Dusun Otak Aik Pancor, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.

"Ketiga pelaku adalah MN, SN, KI dan satu penadah yaitu inisial Adi. Kita amankan di rumahnya hari Jumat kemarin sekitar pukul 20.30 WITA," ungkap Kapolres Lombok Timur melalui Kasubag Humas Iptu Lalu Jaharuddin, Sabtu (04/07)

Pelaku melakukan aksinya di dua TKP berbeda yaitu di Gerami Barat, Desa Gelora dan Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur. Sedangkan korbannya adalah AN dan HI.

Dari dua TKP ini, modus pelaku sama. Mereka menggunakan cadar dan masing-masing membawa sebilah parah mendatangi TKP dengan berjalan kaki.

Kemudian, sesampainya di TKP pelaku mendobrak pintu rumah korban setelah pintu terbuka pelaku mengikat korban menggunakan tali sambil mengancam korban menggunakan parang agar Korban menyerahkan barang berharga.

Karena ketakutan, korban menyerahkan barang berharga. Setelah mendapat barang berharga, pelaku meninggalkan TKP berjalan kaki. Kemudian barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh pelaku melalui Adi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ponsel Realme C2, 1 ponsel Realme C3, 1 ponsel Samsung S6, 1 ponsel Oppo A5, 1 ponsel Nokia X2, 1 TV LED, milik korban. (Baca juga: 8 Tempat Lokalisasi dan Prostistusi yang Melegenda)

Kemudian 3 bilah parang, 2 senter, cungkit, sarung dan jaket pelaku yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Timur guna pengembangan dan roses hukum lebih lanjut.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)