Parah, Bapak Bejat Ini Tega Perkosa 2 Anak Gadisnya

Sabtu, 04 Juli 2020 - 14:18 WIB
loading...
Parah, Bapak Bejat Ini Tega Perkosa 2 Anak Gadisnya
Bejat seorang bapak di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, tega melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. iNews TV/Era
A A A
OKI - Bejat seorang bapak di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, tega melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. Bahkan tindakan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2016 lalu.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan tindakan asusila yang dilakukan pelaku ID (41) terhadap kedua anak kandungnya itu terungkap setelah salah seorang anaknya memberanikan diri melapor ke RT setempat.

"Kedua korban merupakan anak kandung pelaku yang masing-masing berusia 16 dan 14 tahun," katanya, Sabtu (4/7/2020).

Dikatakan Alamsyah, tindakan itu terakhir dilakukan pelaku pada 15 Juni lalu, dimana pelaku ini mengajak anak yang berusia 16 tahun ikut bersamanya dan berdalih mengambil mobil di rumah temannya. Namun, saat di perjalanan pelaku ini membawa korban ke sebuah pondok di perkebunan sawit.

"Korban sendiri takut karena pelaku ini sering berbuat kasar, sehingga hanya bisa menuruti kemauan bapaknya itu," katanya.

Setelah lama menyimpan aib tersebut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang selama ini dialaminya kepada RT setempat, hingga akhirnya melaporkannya ke polisi. "Pelaku akhirnya berhasil kita amankan saat berada di rumahnya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tindakan pencabulan kepada anak yang pertamanya itu telah dilakukan sejak tahun 2016, sementara anak kedua dari tahun 2019.

Pelaku sendiri sudah bercerai dengan ibu korban dan telah menikah kembali. "Kedua korban ini tinggal bersama bapak dan ibu tirinya," katanya. (Baca: Penerapan Protokol Kesehatan di Lokasi Wisata di Palembang Diperketat).

Ditambahkan Alamsyah, pelaku berdalih tega melakukan tindakan pencabulan itu atas dasar khilaf, karena istrinya tidak dapat memenuhi nafkah batin pelaku.

Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku juga akan dikenakan pasal pemberatan, mengingat yang bersangkutan merupakan orang tua kandung dari korban," tegasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3132 seconds (0.1#10.140)