Polisi Gulung 4 Pelaku Pembacokan Pelajar SMP di Tambora

Senin, 03 Oktober 2022 - 23:00 WIB
loading...
Polisi Gulung 4 Pelaku...
Polsek Tambora menangkap empat pelajar pelaku pembacokan terhadap DF (14) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap empat pelajar terkait kasus pembacokan terhadap DF (14) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Empat pelajar tersebut kini telah ditahan.

Keempat pelajar yang ditangkap yakni LH (15), RA (14), AFS (14), dan PS (14). Mereka merupakan pelajar SMP yang berasal dari wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

”Satu pelaku buron yakni Apong, pelaku juga merupakan pelajar SMP di Penjaringan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, Senin (3/10/2022). Baca juga: Asyik Nongkrong, Pelajar SMPN 63 Jakarta Dibacok hingga Kritis di Tambora

Kejadian tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu 28 September 2022 sekitar jam 12.30 WIB. Para pelaku yang berasal dari dua sekolah berkumpul di lapangan dekat SMPN 21 Penjaringan, kemudian mereka sepakat mencari musuh untuk diajak tawuran.

”Kemudian dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Pelaku PS dibonceng oleh pelaku Apong (DPO) kemudian pelaku RH, pelaku AJS dan RA bertiga naik motor Honda Beat,” ungkapnya.



Para pelaku lantas berputar-putar di sekitaran Jalan Bandengan Raya, Jalan Pejagalan, Jalan Jembatan Lima, hingga Jalan Tambora V. Selanjutnya, saat tiba di Gang Daging, para pelaku melihat sekelompok pelajar sedang nongkrong untuk membuat bendera futsal.

”Kemudian tersangka PS, LK dan Apong langsung turun dari motor dengan membawa sebilah celurit mengejar korban DF dan dibacok oleh PS bergantian dengan LK dan Apong yang mengenai punggung belakang korban,” ujarnya.

Melihat korban DF sudah bersimbah darah, para pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Sementara korban langsung dibawa ke RS Tarakan untuk dilakukan perawatan intensif. Baca juga: Tawuran SMP di Tangerang, 1 Tewas Dibacok, 2 Pelajar Kritis

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bilah celurit berukuran besar dan satu unit sepeda motor yang digunakan korban saat beraksi.Tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat (2e) dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendikdasmen Rilis...
Kemendikdasmen Rilis Hasil TKA 2026 SD dan SMP Sederajat, Berikut Hasilnya
Kemendikdasmen Pastikan...
Kemendikdasmen Pastikan Hasil TKA Hari Ini Diumumkan, Begini Cara Mengaksesnya
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved