Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Jawa Tengah Rp25 Juta

Sabtu, 13 September 2014 - 09:00 WIB
Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Jawa Tengah Rp25 Juta
Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Jawa Tengah Rp25 Juta
A A A
SEMARANG - Anggota DPRD Jawa Tengah periode 2014-2019 akan mendapatkan gaji dan tunjangan minimal Rp25 juta, awal Oktober 2014.

Pendapatan Rp25 juta itu perinciannnya adalah uang representasi Rp2.250.000, uang paket Rp225.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp3.262.000, tunjangan keluarga Rp315.000, tunjangan komunikasi insentif Rp7.650.000, tunjangan perumahan Rp12 juta, dan tunjangan beras Rp6.000x 40 kg beras.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jawa Tengah Rani Ratnaningdyah mengatakan, sejak dilantik pada 3 September 2014, hak-hak 100 anggota Dewan itu langsung melekat.

"Sehingga pada awal Oktober nanti mereka langsung mendapatkan uang representasi dan tunjangan," kata dia, Jumat (12/9/2014).

Rani menjelaskan, gaji dengan besaran itu bisa bertambah bila anggota DPRD Jawa Tengah itu menjabat sebagai pimpinan Dewan, pimpinan komisi, pimpinan badan legislasi, maupun pimpinan badan kehormatan (BK).

"Karena alat kelengkapan Dewan ini belum terbentuk, sehingga mereka belum mendapatkan tunjangan jabatan pimpinan Dewan maupun komisi," kata dia.

Rani menjelaskan, uang representasi dan tunjangan yang digelontorkan kepada 100 anggota itu berasal dari APBD Jateng 2014. Selain mendapatkan uang representasi dan tunjangan-tunjangan, para legislator itu juga mendapatkan fasilitas asuransi kesehatan.

"Untuk tiga bulan ke depan (Oktober, November, Desember 2014), anggota Dewan akan melanjutkan program asuransi seperti yang telah dianggarkan pada APBD Jateng 2014," ujarnya.

Pada tahun 2014 ini, lanjut Rani, anggota Dewan dan keluarga mendapatkan asuransi kesehatan dari In Health. "Mulai tahun 2015, para anggota Dewan itu asuransinya akan kami ikutkan program BPJS Kesehatan," kata dia.

Berdasarkan data dari website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Jateng, dengan kode lelang 6100042, belanja premi kesehatan anggota DPRD Jawa Tengah beserta keluarganya tahun anggaran 2014, nilai pagunya Rp2,9 miliar.

Sekretaris Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto menyatakan, besaran gaji itu sebenarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurut dia, gaji Rp25 juta itu harus dibarengi dengan kinerja baik.

"Gaji itu tidak sedikit. Jika anggota Dewan kerjanya hanya tidur, tidak pernah rapat, buat apa mereka mendapat uang sebesar itu," katanya.

Eko menegaskan, KP2KKN akan terus mengawal kinerja Dewan agar tidak terjadi penyimpangan. Bila dengan gaji sebesar itu nanti mereka masih korupsi, tidak segan-segan ia akan menyeret anggota Dewan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dengan biaya politik yang besar, potensi korupsi anggota Dewan juga masih tinggi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0984 seconds (0.1#10.140)