Ini 3 Titik Lokasi dan Target Operasi Zebra 2022 di Bekasi

Minggu, 02 Oktober 2022 - 06:40 WIB
loading...
Ini 3 Titik Lokasi dan...
Polres Metro Bekasi akan memfokuskan 3 titik wilayah dalam operasi zebra 2022 di Kabupaten Bekasi. Foto/Ilustrasi
A A A
BEKASI - Operasi lalu lintas terpusat akan dilakukan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya dari 3-16 Oktober 2022 mendatang. Salah satu wilayah yang akan menggelar operasi serupa yakni di Kabupaten Bekasi.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dija Putra mengatakan, pihaknya akan memfokuskan operasi di tiga titik yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas. Baca juga: Operasi Zebra 2022, Polda Metro Jaya Terjunkan 3 Ribu Personel

”Beberapa target lokasi operasi yang kami fokuskan yakni di Jalan RE Martadinata, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah,” kata Arga kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).

Sejumlah petugas juga akan disebar ke sejumlah ruas jalan lainnya dengan jam operasional dari pagi hingga sore hari. Dalam pelaksanaannya, kepolisian juga akan berfokus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketaatan saat berkendara.

”Tentunya yang kami lakukan nanti adalah kegiatan berbentuk preventif dan preemptif. Kami lakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, imbauan di videotron terkait tertib berlalu lintas. Seperti itu lah kegiatan yang kami lakukan secara humanis tentunya,” ujarnya.


Terkait penindakan, pihaknya juga diminta untuk mengutamakan sanksi teguran kepada para pelanggar lalu lintas. Meski begitu, sanski berupa penilaian juga akan diberlakukan bagi mereka yang dinilai berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi di tahun ini, yakni:

1. Melawan Arus
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
6. Melebihi Batas Kecepatan
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
12. Melanggar Bahu Jalan
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved