Diisukan Meninggal di Facebook, Hakim Tipikor Laporkan Temannya

Jum'at, 12 September 2014 - 17:21 WIB
Diisukan Meninggal di Facebook, Hakim Tipikor Laporkan Temannya
Diisukan Meninggal di Facebook, Hakim Tipikor Laporkan Temannya
A A A
PADANG - Diisukan meninggal dunia di jejaring social (facebook), Mardefni, seorang hakim tipikor yang bertugas di Maluku melaporkan temannya ke polisi.

Laporan tersebut dilakukan keluarga korban lantaran mengaku shok dengan beredarnya foto karangan bunga yang menyatakan korban telah meninggal dunia.

Istri korban, Verawati dan anaknya Anita, Jumat (12/9) mendatangi Sentral Pelayanan Pengaduan Masyarakat Mapolda Sumatera Barat di dampingi kuasa hukumnya.

Kedatangannya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik Mardefni lantaran diisukan telah meninggal dunia.

Verawati membawa serta barang bukti sejumlah foto karangan bunga yang menyatakan suaminya telah meninggal dunia dan diedarkan di facebook.

Pihak keluarga korban mengaku shok dan panik saat mendapat informasi meninggalnya korban lewat facebook, apalagi disertai ucapan belasungkawa dari sejumlah kerabat korban.

Terlebih, selama ini korban bedomisili di daerah Maluku berjauhan dengan keluarganya di Kota Padang.

Verawati tidak mengenal pelaku yang bernama Nofrianto, pihak yang menampilkan foto karangan bunga belasungkawa tersebut di dinding facebook milik Mardefni.

Kuasa hukum pelapor mengatakan, pelaku memang berteman dengan korban. Awalnya pelaku hanya bermaksud sekedar bercanda antar teman.

Namun hal tersebut telah menimbulkan kepanikan yang luar biasa dipihak keluarga korban, sehingga berinisiatif melapokan kasus ini kepada pihak kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara itu pihak kepolisian Polda Sumbar menyatakan akan melakukan penyelidikan serta proses hukum kasus tersebut. Pelaku bisa dikenai undang-undang ITE dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6141 seconds (0.1#10.140)