Revitalisasi Halte Halangi Patung Selamat Datang, Ketua DPRD DKI Akan Panggil Direksi Transjakarta

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 11:23 WIB
loading...
Revitalisasi Halte Halangi...
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil direksi PT Transjakarta terkait revitalisasi Halte Bundaran HI.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil direksi PT Transjakarta terkait revitalisasi Halte Bundaran HI. Revitalisasi halte Transjakarta tersebut dinilai menghalangi Patung Selamat Datang yang merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Akan kita panggil (direksi Transjakarta), cagar budaya loh itu," kata Pras saat dihubungi, Jumat (30/9/2022). Pras menilai Pemprov DKI dalam hal ini BUMD Transjakarta seharusnya belajar dari permasalahan Patung Selamat Datang sempat terhalang jembatan penyeberangan orang (JPO) pada 2018 silam.

"JPO di Tosari saja dibongkar karena menutupi Patung Selamat Datang. Ini sejarah kan. Sekarang apa sih, apa patung itu mau dihilangkan saja patungnya kalau memang diperlukan, enggak boleh. Itu udah ada peraturan undang-undangnya," ujar Pras. Baca: Revitalisasi Halte Bundaran HI Tuai Polemik, Transjakarta: Sudah Sesuai Aturan, Tetap Lanjut

Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proses revitalisasi halte ikonik Transjakarta di Tosari dan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Menurutnya, revitalisasi halte menggangu pandangan masyarakat ke Patung Selamat Datang.

"Mohon pak gubernur @aniesbaswedan setop pembangunan halte @PT_Transjakarta yang arogan di kawasan cagar budaya penanda sejarah perubahan kota kolonial jadi kota nasional warisan Sukarno," cuit JJ Rizal di Twitter @JJRizal.

Sementara itu, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menilai revitalisasi halte ikonik yang dilakukan PT Transjakarta di Bundaran HI melanggar etika. Sebab, Patung Selamat Datang yang berada di Bundaran HI masuk dalam objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Sebenarnya karena dia Bundaran HI sudah ODCB. ODCB itu bukan bukan fisiknya saja tapi juga visualnya. Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi. Secara etika terhadap cagar budaya itu masalah," kata Boy kepada awak media, Kamis (29/9/2022).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transjakarta Buka Loker...
Transjakarta Buka Loker Besar-Besaran di Management Trainee 2026, Ini Syarat Lengkapnya
Momen Prabowo Jajal...
Momen Prabowo Jajal Bus Listrik Terbaru Transjakarta di Pabrik Perakitan Magelang
Lepas Jabatan Direktur...
Lepas Jabatan Direktur Transjakarta, Daud Joseph Didapuk jadi Dirut PT Pos Indonesia
Rekomendasi
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved