Hakim Marahi Terdakwa Penculik Bayi Valencia

Rabu, 10 September 2014 - 16:33 WIB
Hakim Marahi Terdakwa Penculik Bayi Valencia
Hakim Marahi Terdakwa Penculik Bayi Valencia
A A A
BANDUNG - Sidang kasus penculikan bayi Valencia dengan terdakwa Desi Ariani kembali digelar di PN Bandung. Sidang yang digelar di ruang VI itu mengagendakan pemeriksaan terhadap tedakwa.

Dalam pemeriksaannya, terdakwa mengakui jika segala perbuatannya telah dipersiapkan jauh-jauh hari. Hal itu terbukti saat Desi meminjam jas putih yang sering digunakan dokter sebagai penyamaran.

Namun dalam persidangan, Desi sempat menjawab kegunaan jas tersebut dengan berbelit-belit. Sehingga menyebabkan salah seorang hakim anggota, FX Sugiarto, emosi dan menceramahi Desi.

"Waktu itu hujan dan dingin jadi saya pakai jaket (jas dokter)," kata Desi saat ditanya hakim Rabu (10/8).

"Lalu kenapa pas kamu pulang ? Kenapa jaketnya dibuka? Katanya dingin? Gak masuk akal. Hati-hati kalau ngomong. Saya sudah 23 tahun jadi hakim. Hati-hati kalau bicara saya bisa perberat hukuman Anda," tegas FX Sugiarto.

Tidak hanya itu, saat memberikan keterangan Desi mengaku mengambil bayi Valencia dari tangan orang tua kandungnya lantaran ada bisikan gaib yang menyebutkan jika bayi tersebut adalah anak kandung Desi.

"Saya waktu polisi datang ke rumah (penangkapan)? tidak melarikan diri. Tapi waktu itu sedang gak enak badan, dan ke warung untuk beli tolak angin. Saya nyari, warung tutup. Saya jalan terus dan ada yang ngebisik 'jalan terus, jalan terus. Sampai akhirnya ada kilatan cahaya, tahu-tahu saya sudah ada di bawah (fly over)," bebernya.

Mendengar pernyataan Desi yang terlalu mengada-ada, hakim pun menginstruksikan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil tes kejiwaan. "Kesimpulannya, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa berat dan bisa mengikuti proses hukum," jelas salah seorang JPU.

Usai pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim, Sihol B Manalu, memberikan ceramah singkat terhadap Desi yang akhirnya mengaku jika niatnya menculik bayi Valencia bertujuan baik, yakni untuk dirawat dan dibenarkan.

"Terdakwa sudah punya anak satu kan? Bagaimana perasaannya kalau anak Anda diculik? Kalau pun mau mengadopsi tinggal bilang kepada orang tuanya, jangan menyuruh ibunya untuk bersih-bersih lalu mengambil anaknya. Itu kan namanya menculik," tutur Sihol.

Bahkan Sihol pun menegaskan penculikan terhadap anak seperti yang dilakukan oleh Desi akan berbuntut panjang. Bahkan dalam undang-undang disebutkan jika hukuman bagi pelaku penculikan anak sangat berat. "Maksimal itu 15 tahun," tegasnya.

Sidang lanjutan kasus tersebut rencananya akan digelar pada Rabu minggu depan dengan agenda tuntutan.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7477 seconds (0.1#10.140)