2 ASN Jakbar Digerebek Asyik Berduaan di Kamar Hotel, Wali Kota: Saya Akan Cek

Jum'at, 30 September 2022 - 15:50 WIB
loading...
2 ASN Jakbar Digerebek...
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat masih menunggu proses hukum kasus dugaan perselingguhan yang melibatkan dua aparaturnya. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat masih menunggu proses hukum kasus dugaan perselingguhan yang melibatkan dua aparaturnya. Jika terbukti, keduanya bakal mendapatkan sanksi tegas.

Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait kasus yang menyeret nama baik Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat tersebut.

Baca juga: ASN Jakbar Digerebek Istri Sah Lagi Asyik Berduaan dengan Bawahan di Kamar Hotel

"Saya akan cek, saya akan koordinasikan, komunikasikan," ujar Yani singkat saat ditemui awak media, Jumat (30/9/2022).

Sementara itu, Sekretaris Pemkot Jakarta Barat Iin Mutmainah mengatakan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, bukan tidak mungkin pihaknya memeroses pelanggaran etika yang dilakukan kedua ASN tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Baca juga: 5 Pemicu Seseorang untuk Melakukan Perselingkuhan

"Sanksi ada di PP Nomor 94 ya. Terus nanti ada pemanggilan yang bersangkutan. Sudah gitu nanti ada berita acara. Nanti diberita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggarannya. Karena ini sedang dalam proses hukum, mungkin diberi kesempatan proses hukum berlalu dulu," jelas Iin.

Diketahui, seorang ASN Pemkot Jakarta Barat berinisial TM (53) digerebek istrinya saat berduaan dengan wanita lain di kamar hotel di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (29/9/2022) malam.

TM merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakbar. Sedangkan selingkuhannya ST merupakan staf TM di instansi yang sama.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Gestur Mesra Sarwendah...
Gestur Mesra Sarwendah dan Gio saat Live Tuai Kritikan, Disebut Tak Sopan
Rekomendasi
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved