Perampok Toko Emas di BSD Serpong Sudah 3 Kali Beraksi

Jum'at, 30 September 2022 - 11:11 WIB
loading...
Perampok Toko Emas di...
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan komplotan perampok toko emas yang beraksi di BSD Serpong, telah menjalankan tindak kejahatan di tiga lokasi. Komplotan perampok yang berjumlah empat orang ini telah ditangkap, satu di antaranya merupakan pecatan TNI.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ketika menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku ternyata mereka telah tiga kali merampok.

"Mereka merampok lebih dari satu TKP, semuanya toko emas. Pengakuan sementara sudah tiga toko emas wilayah Tangerang Selatan dan Banten," kata Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

Atas dasar itu, lanjut Hengki, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Densus 88 Anti Teror untuk mendalami latar belakang keempat pelaku dan motif dari perampokan tersebut.

Sebab, rentetan aksi perampokan toko emas yang dilakukan oleh para pelaku mirip dengan upaya pendanaan kelompok terorisme.

"Kecurigaan karena pengalaman terdahulu, sasaran (metode) Fai atau pendanaan teror biasanya dengan cara merampok bank dan toko emas," kata Hengki.

Kendati demikian, Hengki belum dapat memastikan apakah keempat pelaku memang terkait dengan jaringan terorisme. Baca; Polisi Dalami Dugaan Perampokan Toko Emas di BSD Serpong untuk Aksi Teror

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Tim Densus 88 Anti Teror masih terus mendalami keterangan keempat pelaku tersebut. "Masih pendalaman bersama Densus," kata Hengki.

Sebelumnya, perampok toko emas di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Serpong, Tangerang Selatan, akhirnya tertangkap, Kamis (29/9/2022). Empat pelaku yakni, SU (37), TH (37), MK (33), dan H (34).

Keempatnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yaitu di Bogor, Jawa Barat; Grobogan, Jawa Tengah; dan Benda, Kabupaten Tangerang.

Kini, para pelaku sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Mereka terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved