Sebelum Lengser Anies Diminta Sahkan Pergub Udara Bersih
Kamis, 29 September 2022 - 15:13 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mengesahkan Pergub tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara sebelum lengser pada 16 Oktober 2022. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara sebelum lengser pada 16 Oktober 2022. Pergub ini dianggap mampu meminimalisasi kualitas udara di Jakarta yang kian mengkhawatirkan.
Terlebih sejak Juni 2022 Jakarta menempati peringkat 5 besar kota terpolusi di dunia berdasarkan data IQ Air. Begitu juga di aplikasi pemantau kualitas udara Nafas menunjukkan angka AQI (indikator kualitas udara), terutama PM 2.5 didominasi warna merah, bahkan berwarna ungu yang menandakan udara Jakarta sangat tidak sehat.
Karena itu, Bicara Udara, komunitas yang diinisiasi sekelompok masyarakat merasakan pentingnya menyuarakan kepedulian terhadap kualitas udara di lingkungan tempat mereka beraktivitas.
Baca juga: Anies Baswedan: Pengendalian Kualitas Udara Jakarta Adalah Ikhtiar Bersama
Menurut Community Manager Bicara Udara Novita Natalia, jika Pergub ini tidak segera diteken upaya menurunkan polusi udara akan tertunda selama 2 tahun ke depan. Sebab, hingga tahun 2024 DKI Jakarta akan dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur yang tidak bisa mengeluarkan peraturan baru.
“Pemprov DKI sudah punya rencana meningkatkan kualitas udara. Bahkan, dibuatkan draf Pergubnya dan tinggal ditandatangani. Kita perlu mengingatkan gubernur jangan sampai masa jabatan selesai dan lupa teken pergub penting ini,” kata Novita.
Terlebih sejak Juni 2022 Jakarta menempati peringkat 5 besar kota terpolusi di dunia berdasarkan data IQ Air. Begitu juga di aplikasi pemantau kualitas udara Nafas menunjukkan angka AQI (indikator kualitas udara), terutama PM 2.5 didominasi warna merah, bahkan berwarna ungu yang menandakan udara Jakarta sangat tidak sehat.
Karena itu, Bicara Udara, komunitas yang diinisiasi sekelompok masyarakat merasakan pentingnya menyuarakan kepedulian terhadap kualitas udara di lingkungan tempat mereka beraktivitas.
Baca juga: Anies Baswedan: Pengendalian Kualitas Udara Jakarta Adalah Ikhtiar Bersama
Menurut Community Manager Bicara Udara Novita Natalia, jika Pergub ini tidak segera diteken upaya menurunkan polusi udara akan tertunda selama 2 tahun ke depan. Sebab, hingga tahun 2024 DKI Jakarta akan dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur yang tidak bisa mengeluarkan peraturan baru.
“Pemprov DKI sudah punya rencana meningkatkan kualitas udara. Bahkan, dibuatkan draf Pergubnya dan tinggal ditandatangani. Kita perlu mengingatkan gubernur jangan sampai masa jabatan selesai dan lupa teken pergub penting ini,” kata Novita.
Lihat Juga :