Binus Kukuhkan Engkos Achmad Kuncoro sebagai Guru Besar Ilmu Manajeman
Sabtu, 24 September 2022 - 19:18 WIB
loading...
Universitas Binus mengukuhkan Engkos Achmad Kuncoro sebagai guru besar ilmu manajemen, Sabtu (24/9/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Universitas Bina Nusantara ( Binus ) mengukuhkan Engkos Achmad Kuncoro sebagai guru besar ilmu manajemen, Sabtu (24/9/2022). Pengukuhan itu dilakukan lewat sidang yang dipimpin langsung oleh Rektor Binus Joseph Stanislaus Harjanto Prabowo.
Dalam orasi ilmiahnya bertajuk “Platform Cooperative as a Business Model: An Innovation toward a Fair Sharing Economy in Indonesia”. Kuncoro menyebutkan platform kooperatif merupakan bisnis yang tengah berkembang. Baca juga: Kalbis Institute Kukuhkan Guru Besar
Adapun koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan otonomin dari orang orang yang bersatu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan aspirasi ekonomi sosial budaya bersama dari perubahan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
“Platform adalah aplikasi onlne atau situs web yang digunakan individu satu sama lain untuk mengatur layanan,” katanya.
Indonesia sendiri, lanjut Kuncoro, telah memiliki undang-undang koperasi nomor 5 tahun 1992. Namun harus diperbaharui menjadi undang-undang baru. Selain undang-undang ada juga Permenko Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur Koperasi multi pihak.
Dalam orasi ilmiahnya bertajuk “Platform Cooperative as a Business Model: An Innovation toward a Fair Sharing Economy in Indonesia”. Kuncoro menyebutkan platform kooperatif merupakan bisnis yang tengah berkembang. Baca juga: Kalbis Institute Kukuhkan Guru Besar
Adapun koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan otonomin dari orang orang yang bersatu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan aspirasi ekonomi sosial budaya bersama dari perubahan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
“Platform adalah aplikasi onlne atau situs web yang digunakan individu satu sama lain untuk mengatur layanan,” katanya.
Indonesia sendiri, lanjut Kuncoro, telah memiliki undang-undang koperasi nomor 5 tahun 1992. Namun harus diperbaharui menjadi undang-undang baru. Selain undang-undang ada juga Permenko Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur Koperasi multi pihak.
Lihat Juga :