Biadab, Pemuda Ini Cabuli dan Sebar Video Mesum Anak di Bawah Umur

Kamis, 22 September 2022 - 12:24 WIB
loading...
Biadab, Pemuda Ini Cabuli...
Pemuda berinisial MF (21) ditangkap petugas Polres Tangerang Kota karena diduga menyebarkanluaskan video asusila anak di bawah umur melalui media sosial.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Seorang pria berusia 21 tahun berinisial MF ditangkap petugas Polres Tangerang Kota karena diduga menyebarkanluaskan video asusila anak di bawah umur melalui media sosial. Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korbannya agar menuruti keinginan pelaku.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi orang tua korban yang curiga adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial. Isi video tersebut menayangkan adegan hubungan suami antara korban dengan tersangka.

"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali. Korban bercerita jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ungkap Zain pada Kamis (22/9/2022).

Rupanya video asusila antara tersangka dan korban itu sudah disebar oleh tersangka ke akun media sosial Facebook miliknya. Video itu juga dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya. Baca: Kasus Dugaan Pemerkosaan di Taman Kota Jakut, Polisi: Ada Upaya Pemaksaan

Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar Zain. Adapun korban dan saksi saat ini diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis di antaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Rekomendasi
Rahasia Bebas Bergerak:...
Rahasia Bebas Bergerak: Mengapa Kesehatan Sendi Kunci Utama Gaya Hidup Aktif
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Berita Terkini
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved