Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Bisa Gunakan Kanal Resmi

Rabu, 21 September 2022 - 14:48 WIB
loading...
Hindari Penyalahgunaan...
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) mengimbau masyarakat khususnya pekerja agar mengakses kanal resmi untuk mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui lamanbsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

”Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melaluibsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara, Rabu (21/9/2022).

Andry juga mengimbau masyarakat penerima BSU di Kabupaten Bekasi agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah. Dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum. Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022, Siap Terima Rp600 Ribu?

Dia menjelaskan bantuan subsidi upah merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK kembali dipercaya sebagai mitra kerja dalam menyediakan data untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima bantuan.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun dalam keterangan resminya mengatakan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Baca juga: Gaji UMR Bisa Dapat BSU? Cek di Sini Biar Tahu

”Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Israel Anggap Turki...
Israel Anggap Turki Lebih Berbahaya Dibandingkan Iran
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
Hindari 5 Makanan Ini...
Hindari 5 Makanan Ini saat Buka Puasa, Bisa Bikin Maag Kambuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved