Wanita di Jambi Selundupkan 1.001 Butir Ekstasi Rp5 Miliar dengan Imbalan Rp8 Juta

Selasa, 20 September 2022 - 10:01 WIB
loading...
Wanita di Jambi Selundupkan 1.001 Butir Ekstasi Rp5 Miliar dengan Imbalan Rp8 Juta
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko.
A A A
JAMBI - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jambi berhasil menangkap dua pengedar narkoba jaringan antar provinsi di kawasan Merlung, Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat Jambi.

Tidak hanya mengamankan tersangka Nanda bersama kurir wanita Fadila, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 1.001 butir pil ekstasi.

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua orang tersangka merupakan jaringan lama yang sudah menjadi target operasi selama ini.

Baca juga: Cilegon Gempar, Ratusan Jasad Ditemukan Masih Utuh Setelah Terkubur Puluhan Tahun

"Jaringan ini cukup besar antar provinsi. Mereka memasok barang haramnya dari wilayah Pekanbaru, menuju Jambi dan Lampung," ungkapnya, Selasa (20/9/2022).

Terungkapnya kasus ini, berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Pekanbaru ke Jambi. Tim Berantas BNNP Jambi bergerak diperbatasan Jambi-Pekanbaru.

Selanjutnya, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu yang melintas dan berhenti di sebuah rumah kosong di kawasan Merlung.

Saat digerebek, dua orang tersebut tidak berkutik. Sedangkan seorang lagi yang diduga penerima atau pembeli ekstasi berhasil melarikan diri lewat pintu belakang.

"Setelah digeledah, petugas menemukan bungkusan hitam yang setelah diperiksa terdapat narkotika jenis ekstasi. Setelah dihitung berisi 1.001 butir pil ekstasi jenis baru warna hijau berlogo G," tegas Wisnu.

Kepada petugas, Fadila mengaku diupah Rp8 juta setiap kali berhasil meloloskan narkoba. "Untuk kurir wanita ini diupah Rp8 juta per paket setiap kali berhasil mengantarkannya," imbuhnya.

Saat diperiksa, mereka juga dinyatakan positif saat uji lab. "Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif semua. Kedua tersangka bukanlah warga Jambi namun mereka berdua berasal dari Pekanbaru, Riau," ujarnya.

Secara ekonomis, 1.001 butir pil ekstasi tersebut diperkirakan bernilai Rp5 miliar. "Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga masih mengejar pelaku yang melarikan diri saat penggrebekan yang kini jadi DPO," tukas Wisnu.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)