Korban Arisan Online di Muba Tertipu hingga Rp6 Miliar Akhirnya Lapor Polisi

Senin, 19 September 2022 - 16:56 WIB
loading...
Korban Arisan Online di Muba Tertipu hingga Rp6 Miliar Akhirnya Lapor Polisi
Korban arisan online lapor polisi. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
MUBA - Penipuan berkedok arisan online kembali terjadi. Kali ini sejumlah korban berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Para korban arisan online tersebut melaporkan bandar arisan online berinisial MI ke Polres Muba.

Fahmi, selaku Kuasa Hukum korban arisan online mengatakan, bahwa terdapat dua kliennya diduga ditipu oleh MI yang berstatus sebagai bandar arisan online.

"Arisan online ini dikelola oleh seorang bandar berinisial MI dengan member mencapai 550 orang dengan total kerugian hingga Rp6 miliar," ujar Fahmi, Senin (19/9/2022).



Dijelaskan Fahmi, dua kliennya yang melapor dalam sistem arisan online tersebut sebagai reseller dengan pimpinan dan dana dikelola oleh bandar arisan berinisial MI.

"Klien kita EN dengan nama sosial media Regina Putri reseller dari bandar arisan MI yang membawahi sekitar 500 nasabah dengan kerugian pokok sebesar Rp5,195 miliar dan SU reseller dari bandar arisan MI membawahi sekitar 50 nasabah dengan total kerugian pokok sebesar Rp860 juta," jelas Fahmi.

Menurutnya, pada 15 September 2022, MI menandatangani surat perjanjian yang intinya siap mengembalikan uang pokok, sesuai tanggal jatuh tempo. Namun hingga saat ini belum ada uang yang dicairkan untuk diberikan kepada para member.



"Selain klien kita, masih banyak korban yang lain. Saya meminta Pak Kapolres segera mengamankan dan memeriksa MI," kata dia.

Diakui Fahmi, jika persoalan tersebut tak diproses dan sang bandar arisan tak diamankan, pihaknya akan mengambil langkah lain yakni menggelar unjuk rasa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2770 seconds (0.1#10.140)