9 Begal Sadis Cirebon Diringkus, Beraksi Malam Hari dengan Sasaran Perempuan

Kamis, 02 Juli 2020 - 23:18 WIB
loading...
9 Begal Sadis Cirebon Diringkus, Beraksi Malam Hari dengan Sasaran Perempuan
Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi menginterogasi tersangka. Foto/INEWSTv/Toiskandar
A A A
CIREBON - Tim Khusus Antibandit Satuan Reseser Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil meringkus sembilan begal sadis dan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam beraksi, para pelaku bersenjatakan parang dan arit. Mereka beraksi di lokasi sepi dengan sasaran korban perempuan. Selain para tersangka, petugas mengamankan sejumlah senjata tajam dan motor serta handphone hasil kejahatan. (BACA JUGA: Masalah Perusakan Mobil Diduga Jadi Pemicu Penyerangan di Sukajadi )

Kapolres Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kesembilan pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor itu diringkus di tempat persembunyiannya masing-masing. (BACA JUGA: Minimarket di Karawang Dirampok Mantan Karyawan, Rp100 Juta Amblas )

"Salah seorang pelaku diringkus tak lama seusai melakukan aksi pembegalan di kawasan Ciledug, Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Cirebon, Kamis (2/7/2020) siang.

Kombes Pol Syahduddi mengemukakan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, para tersangka dari kelompok berbeda ini selalu mengambil waktu beraksi di malam hari. (BACA JUGA: 6 Pelaku Penyerangan di Sukajadi Ditangkap, 4 Jadi Tersangka )

Sasaran mereka, perempuan yang melintas di jalanan sepi. Modus operandinya, tersangka mengadang, memepet, dan menendang kendaraan korban. Setelah itu, menguras harta bendanya. "Tersangka telah beraksi di lebih dari satu lokasi," ujar Kombes Pol Syahduddi.

Saat ini, tutur Kapolresta, Tim Khusus Antibandit masih memburu sejumlah tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Masing-masing tersangka dijerat pasal 365 dan 363 tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegas Kapolresta.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3518 seconds (0.1#10.140)