Tak Terima Diklakson saat Antre Isi BBM di SPBU, Pria Ini Rusak Truk dan Lukai Sopirnya

Kamis, 15 September 2022 - 08:40 WIB
loading...
Tak Terima Diklakson...
Tak terima diklakson sopir truk saat antre isi BBM di SPBU, seorang warga Karanganyar, Kota Tangerang berinisial JI (30), harus berurusan dengan polisi. Foto: Istimewa
A A A
TANGERANG - Tak terima diklakson sopir truk saat antre isi BBM di SPBU , seorang warga Karanganyar, Kota Tangerang berinisial JI (30), harus berurusan dengan polisi. Ia merusak truk hingga melukai sang sopir.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kejadian ini berlangsung Sabtu, 13 Agustus 2022. Saat itu pelaku dan korban sedang antre mengisi BBM di sebuah SPBU.

Baca juga: Diamuk Penumpang Kere, Sopir Taksi Online Luka Parah Terkena Tusukan

Pelaku kemudian marah lantaran korban yang merupakan sopir truk, membunyikan klakson di belakang mobilnya. "Awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk itu, karena disuruh maju oleh petugas SPBU," ungkap Zain, dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Dipicu bunyi klakson tersebut, pelaku langsung emosi dan mengajak korban berkelahi. Ajakan pelaku awalnya tidak dihiraukan oleh sang sopir truk.

"Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet truk selesai mengisi bahan bakar minyak di depan SPBU. Lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka," tuturnya.



Atas insiden tersebut, korban yang mengalami luka dan kaca truknya pecah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.

Polsek Neglasari kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Rabu 14 September 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban. Atas perbuatannya pelaku kami tahan dengan sangkaan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengerusakan," pungkas Kapolres.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Rekomendasi
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Berita Terkini
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved