Sopir Xenia yang Tabrak Pengendara hingga Tewas Tercebur ke Kali Grogol Ditetapkan Tersangka
Senin, 12 September 2022 - 18:23 WIB
loading...
Tim SAR Gabungan menemukan Rahmat Waluyo dalam keadaan meninggal dunia pada Sabtu, 10 September 2022 pukul 07.30 WIB. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Daihatsu Xenia berinisial MA sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di bahu Jalan Tol Layang Dalam Kota Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pengemudi mobil berpelat nomor polisi B 1017 CKF itu menabrak pengendara lain, Rahmat Waluyo (64), warga Bekasi. Korban ditemukan tewas di Kali Grogol setelah terpental akibat tabrakan itu.
Baca juga: Setiap Hari Ada 5 Orang Meninggal karena Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta
"Iya, benar. Pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Bart AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).
Hartono mengatakan, MA terbukti lalai dalam berkendara. MA terancam terjerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pengemudi mobil berpelat nomor polisi B 1017 CKF itu menabrak pengendara lain, Rahmat Waluyo (64), warga Bekasi. Korban ditemukan tewas di Kali Grogol setelah terpental akibat tabrakan itu.
Baca juga: Setiap Hari Ada 5 Orang Meninggal karena Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta
"Iya, benar. Pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Bart AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).
Hartono mengatakan, MA terbukti lalai dalam berkendara. MA terancam terjerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Lihat Juga :