Junda Maulana Tak Lagi Menjabat Bupati Mateng

Rabu, 09 Juli 2014 - 17:25 WIB
Junda Maulana Tak Lagi Menjabat Bupati Mateng
Junda Maulana Tak Lagi Menjabat Bupati Mateng
A A A
MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh akhirnya memastikan polemik perpanjangan SK caretaker Bupati Mamuju Tengah (Mateng). Disebutkan, Junda Maulana tidak lagi melanjutkan tugasnya sebagai penjabat Bupati Mateng dan digantikan Sekda Mateng Muh. Amin Jasa.

"Ini berdasarkan Surat Mendagri Nomor T.131.76/2827/OTDA. Antara lain disebutkan bahwa untuk menjaga kekosongan pemerintah di Mateng, di mana masa jabatan Junda berakhir tanggal 8 Juli 2014 hingga pukul 00.00 WITA. SK itu saya tindaklanjuti dengan Surat Gubernur Sulbar Nomor 130/1831/VII/2014 tanggal 9 Juli 2014 dan menugaskan Sekda menjabat Bupati Mateng," ujarnya, Rabu (9/7/2014).

Diakui, penunjukan itu dilakukan Anwar berdasarkan kondisi Mendagri yang masih sibuk dan membutuhkan konsultasi. Sementara, SK Junda sudah berakhir. Masa jabatan Amin Jasa tersebut nantinya tergantung dari keinginan Mendagri. "Ya, bisa jadi hanya tiga hari dan paling lama satu bulan," katanya.

Pertimbangan teknis Pemprov Sulbar tidak lagi mendorong Junda Maulana, lanjutnya, karena dia pejabat karier yang cukup bagus melaksanakan tugasnya. Atas penilaian tersebut, Anwar berencana menarik Junda ke pemerintahan Pemprov Sulbar. "Kami sepakati untuk beliau tidak diteruskan. Karena akan berkarier di Pemprov sebagai pejabat struktural. Posisinya akan diputuskan satu dua hari ke depan," katanya.

Keputusan ini bertentangan dengan aspirasi masyarakat Mateng. Sejumlah elemen masyarakat Mateng mendesak Anwar untuk memperpanjang masa jabatan Junda Maulana. Bahkan, baru-baru ini salah seorang tokoh sentral masyarakat Mateng, Aras Tammauni menemui langsung Anwar di Mamuju. Dia meminta agar Junda jangan dulu diganti dengan pertimbangan, akan terjadi lagi aksi penolakan. Saat itu, permintaan Aras disetujui. Namun, keputusan akhir menetapkan Amin Jasa yang melanjutkan tugas Junda.

Sekadar diketahui, Amin Jasa adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Mamuju. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Diknas Mamuju. Sayang, hingga berita ini disusun upaya konfirmasi pada Amin Jasa belum membuahkan hasil.

Mamuju Tengah adalah Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2013. Berdasarkan Pasal 10 (2) UU tersebut, sebelum bupati dan wakil bupati definitif terpilih, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari PNS berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Barat dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Di ayat (5), Mendagri atas nama Presiden dapat mengangkat lagi Penjabat Bupati untuk satu kali lagi masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4683 seconds (0.1#10.140)