9 Anggota Sindikat Curanmor Digulung Polisi di Deliserdang
Sabtu, 10 September 2022 - 09:02 WIB
loading...
Polisi menangkap sembilang orang tersangka anggota sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dari wilayah Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Satu diantara tersangka merupakan perempuan. Foto ist
A
A
A
DELISERDANG - Polisi menangkap sembilang orang tersangka anggota sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dari wilayah Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Satu diantara tersangka merupakan perempuan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan, mengatakan kesembilan tersangka adalah FHL (18), F (22), MW (23), YP (18), MAB(25), DFD (20), AHR (18), AFM (22), dan GDA (17). Baca juga: Kualat! Sedang Jual Hasil Curian dari Gereja, 2 Pemuda Pematangsiantar Ini Dibekuk Polisi
Mereka ditangkap atas dasar laporan warga berinisial CA yang mengaku kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman rumah Jalan Sidomulyo Pasar IX Kecamatan Percut Seituan. "Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 19.30 malam kemarin," kata Agustiawan, Jumat (9/9/2022).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, kata Agustiawan, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan salah seorang tersangka di salah satu kafe di Jalan Letda Sujono, Deliserdang. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
"Yang pertama ditangkap tersangka FHL, CFD, AHR dan GDA di salah satu kafe di Letda Sujono. Mereka lalu kita bawa ke komando untuk diperiksa," sebutnya.
Dari keterangan keempat tersangka, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap 5 lainnya. "Perannya ada sebagai eksekutor hingga penadah," tambahnya. Baca juga: Ditangkap Curi Besi Penutup Bak Kontrol, 2 Pria Mengaku Butuh Uang untuk Makan Anak dan Istri
Saat ini, kata Agustiawan, mereka masih memburu beberapa orang lagi yang terlibat dalam sindikat tersebut. "Untuk para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan," tandasnya.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan, mengatakan kesembilan tersangka adalah FHL (18), F (22), MW (23), YP (18), MAB(25), DFD (20), AHR (18), AFM (22), dan GDA (17). Baca juga: Kualat! Sedang Jual Hasil Curian dari Gereja, 2 Pemuda Pematangsiantar Ini Dibekuk Polisi
Mereka ditangkap atas dasar laporan warga berinisial CA yang mengaku kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman rumah Jalan Sidomulyo Pasar IX Kecamatan Percut Seituan. "Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 19.30 malam kemarin," kata Agustiawan, Jumat (9/9/2022).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, kata Agustiawan, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan salah seorang tersangka di salah satu kafe di Jalan Letda Sujono, Deliserdang. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
"Yang pertama ditangkap tersangka FHL, CFD, AHR dan GDA di salah satu kafe di Letda Sujono. Mereka lalu kita bawa ke komando untuk diperiksa," sebutnya.
Dari keterangan keempat tersangka, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap 5 lainnya. "Perannya ada sebagai eksekutor hingga penadah," tambahnya. Baca juga: Ditangkap Curi Besi Penutup Bak Kontrol, 2 Pria Mengaku Butuh Uang untuk Makan Anak dan Istri
Saat ini, kata Agustiawan, mereka masih memburu beberapa orang lagi yang terlibat dalam sindikat tersebut. "Untuk para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :