Tangkap 2 Tersangka, Polres Metro Jakpus Sita 1.590 Butir Ekstasi

Jum'at, 09 September 2022 - 23:28 WIB
loading...
Tangkap 2 Tersangka,...
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka dan menyita 1.590 butir ekstasi. Foto/dok.polres metro jakpus
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran ekstasi . Dua orang tersangka ditangkap dan ribuan butir ekstasi diamankan.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan awalnya mendapat informasi soal peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat.

"Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening," kata Rango saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Begini Kronologis 2 Polisi Jakpus Ditabrak Kurir Narkoba di Cirebon

Rango menambahkan terdapat dua orang berinisial DR dan DSW yang berperan sebagai kurir. Pelaku diamankan di Jalan Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (1/9) sekitar pukul 14.40 WIB.

"Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir," ucapnya.

Rango menyebut masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," ujar Rango.



Rango menyampaikan jika barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota. Adapun total barang bukti ekstasi yang berhasil diamankan senilai Rp960 juta dan menyelamatkan sebanyak 3.200 jiwa.

"Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa," pungkasnya.

Lebih lanjut, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Wujud Kepedulian pada...
Wujud Kepedulian pada Calon Pemimpin, MNC University Guyur Pengurus Forum OSIS Jakarta Pusat dengan Beasiswa
Rekomendasi
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
Afrika Selatan Tersingkir,...
Afrika Selatan Tersingkir, Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved