Ditjen Perkeretaapian Pastikan Parkiran Stasiun Bekasi Timur Bebas Pungli
Jum'at, 09 September 2022 - 11:06 WIB
loading...
Stasiun Bekasi Timur di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (9/9/2022). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Direktorat Jenderal Perkeretaapian memastikan tidak ada aksi pungutan liar (pungli) yang berada di area parkir Stasiun Bekasi Timur. Sebelumnya, driver ojek online dikenakan biaya Rp1.000 untuk antar jemput penumpang.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus mengatakan, PT. Totabuan Manajemen Parkir selakuka piha pengelola merupakan pengelola resmi lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur. Adapun Persetujuan sewa juga berjalan sesuai prosedur yang ada.
“DJKA telah memberikan persetujuan sewa secara resmi kepada PT Totabuan Manajemen Parkir sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rode dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022). Baca juga: KAI Pastikan Tak Ada Pungli di Stasiun Bekasi Timur
Rode menegaskan lahar parkir yang berada di Stasiun Bekasi Timur merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan masuk dalam inventaris milik BTP Wilayah Jakarta dan Banten.
Oleh karenanya, kegiatan sewa yang dilakukan PT Totabuan Manajemen Parkir dinyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020. Baca juga: Transit di Stasiun Manggarai, KAI Commuter Perluas Peron Bekasi Cikarang
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus mengatakan, PT. Totabuan Manajemen Parkir selakuka piha pengelola merupakan pengelola resmi lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur. Adapun Persetujuan sewa juga berjalan sesuai prosedur yang ada.
“DJKA telah memberikan persetujuan sewa secara resmi kepada PT Totabuan Manajemen Parkir sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rode dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022). Baca juga: KAI Pastikan Tak Ada Pungli di Stasiun Bekasi Timur
Rode menegaskan lahar parkir yang berada di Stasiun Bekasi Timur merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan masuk dalam inventaris milik BTP Wilayah Jakarta dan Banten.
Oleh karenanya, kegiatan sewa yang dilakukan PT Totabuan Manajemen Parkir dinyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020. Baca juga: Transit di Stasiun Manggarai, KAI Commuter Perluas Peron Bekasi Cikarang
Lihat Juga :