Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta

Kamis, 02 Juli 2020 - 08:00 WIB
loading...
Pengadilan Bebaskan...
Putusan bebas dokter Elisabeth berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, memvonis bebas dokter Elisabeth. Sebelumnya, dokter kecantikan ini didakwa bersalah melakukan dugaan malpraktik hingga membuat mata kiri pasiennya buta permanen.

Menurut hakim ketua Heneng Pudjiono, alasan membebaskan terdakwa lantaran tidak bersalah, melanggar sejumlah pasal yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, Heneng mengatakan bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum sesuai pasal 360 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran tidak dapat dibuktikan. Baca : Jaksa Bersikukuh, Nyatakan Dokter Elisabeth Bersalah Lakukan Malpraktik

"Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dibuktikan sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," ungkap Heneng dalam pembacaan amar putusannya, Rabu (01/07/2020), kemarin.

Menanggapi vonis bebas tersebut JPU Ridwan Sahputra mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita pada prinsipnya menghargai putusan majelis, tapi sepertinya upaya hukum lanjutan akan kita tempuh. Apalagi kita ketahui dari praktik medisnya (suntik filler_red), terdakwa sudah membuat seseorang menjadi cacat. Tapi untuk sementara kita akan pikir-pikir dulu," jelasnya.

Vonis bebas hakim ini juga sekaligus mematahkan tuntutan JPU 4 tahun penjara dengan denda Rp30 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa lantaran melanggar Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Baca Juga : JPU Ungkap Pasien Dokter Kecantikan di Makassar Buta Usai Suntik Filler

Data SINDOnews, kasus ini mencuat saat korban bernama Agita Diola Fitria mendatangi klinik kecantikan Belle Beauty Care milik terdakwa di Jalan Serigala Kota Makassar atas rekomendasi kerabatnya.

Sesampainya di klinik tersebut, Ia pun meminta agar hidungnya dibuat lebih tinggi. Dokter Elisabeth menyanggupi dan merekomendasikan sebuah tindakan medis berupa penyuntikan cairan filler diarea hidung dan pipi.

Sayangnya, upaya medis tersebut gagal total dan membuat mata kiri Agita justru buta permanen. Tidak menerima hal itu Agita lantas melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian pada 16 Agustus 2019 lalu.

Berselang beberapa lama, usai dilakukannya penyelidikan dan penyidikan, dokter spesialis tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai dan melakukan praktek suntik filler tanpa izin.

Ia pun kemudian harus menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar, dan mendapatkan pembelaan dari sejumlah pihak termasuk organisasi kedokteran, Perdaweri.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Bayi Bidan Alami...
Miris! Bayi Bidan Alami Kelumpuhan Gegara Dokter di Gunungkidul Salah Tangani Persalinan
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Miris! Kelamin Anak...
Miris! Kelamin Anak Usia 8 Tahun Terpotong saat Ikut Sunatan Massal
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Kasus Dugaan Malapraktik...
Kasus Dugaan Malapraktik Bocah 7 Tahun di Palembang Berakhir Damai
Diduga Meninggal karena...
Diduga Meninggal karena Malpraktik, Desfa Disebut Menderita Malnutrisi Akut
Menkes Beberkan Dugaan...
Menkes Beberkan Dugaan Malapraktik di Fasyankes: 24 Kasus Pasien Meninggal Dunia
LBH Perindo Jaktim Somasi...
LBH Perindo Jaktim Somasi RS di Sunter Agung yang Diduga Lakukan Malpraktik
LBH Perindo Jaktim Dampingi...
LBH Perindo Jaktim Dampingi Bayi Diduga Korban Malpraktik Tim Medis RS di Sunter Agung
Rekomendasi
Iran Ungkap Sabuk Keamanan...
Iran Ungkap Sabuk Keamanan Perlawanan Baru Membentang dari Selat Hormuz hingga Bab al-Mandab
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Berita Terkini
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved