Keluarga Korban Keberatan Mantan Ketua RT Cabul di Bekasi Divonis Rendah

Rabu, 07 September 2022 - 13:59 WIB
loading...
Keluarga Korban Keberatan...
Pelaku pencabulan divonis lebih rendah dari tuntutan JPU membuat keluarga korban keberatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi memvonis tiga tahun penjara terhadap mantan ketua RT berinisial S (47) pelaku pencabulan seorang ibu rumah tangga di Kota Bekasi, Selasa 6 September 2022. Keluarga korban keberatan dengan vonis tersebut.

Keberatan ini disampaikan oleh Y (41) selaku suami korban. Alasannya, vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut selama lima tahun. Menurutnya, pertimbangan hakim memutus lebih rendah lantaran alasan pelaku yang berdalih suka sama suka saat melakukan pelecahan tersebut.

"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu," kata Y kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). Baca juga: Polisi Panggil Kakak Tukang Siomay Cabul

Kata dia, Majelis Hakim PN Kota Bekasi yang menerima alasan dari pelaku. Maka itu, sambungnya, hakim memvonis pelaku di bawah tunjutan JPU.

"Jadi kemungkinan besar pembelaan itu (suka sama suka) diterima sama pihak pengadilan, jadi ya jadi tiga tahun (vonis)," imbuhnya.

Y menegaskan, alasan suka sama suka hanyalaah dalih yang digunakan pelaku untuk mengurangi hukumannya. Pasalnya, pelaku S selain melakukan pelecehan terhadap istrinya, juga melakukan pelecehan terhadap kedua anaknya.

"Harusnya hakim tahu itu kalau bukan istri saya juga yang jadi korban, ada anak-anak saya juga, harusnya itu bukan suka sama suka," jelas dia.

Terlebih, pelaku S juga sempat berdalih alasan suka sama suka juga berlandaskan adanya chat dengan istrinya. Namun ketika dimintai buktinya, pelaku tidak bisa menunjukan bentuk chat apapun.

"Engga bisa, alasannya katanya chatnya sudah dihapus," tuturnya.



Oleh karenanya dia berharap majelis hakim dapat memutus sesuai dengan tuntutan yang dituntut oleh JPU. Mengingat, dalam agenda sidang vonis putusan ini, pelaku melakukan upaya hukum banding.

"Harapan saya mungkin harus bisa sesuai tuntutan jaksa," pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus eks Ketua RT cabul ini menguak ketika SA (selaku istri Y) berani bersuara. Saat itu S datang ke kediaman SA untuk mengembalikan piring.

Bermodus menawarkan pijit lantaran mengaku mampu meredam sakit, S pun memijat kaki korban. Namun, S justru langsung melakukan pelecehan terhadap SA dengan paksaan. Baca juga: Alami Gangguan Psikologis, Belasan Korban Cabul Direhabilitasi

Belakangan, ternyata terungkap bahwa kedua anaknya yaitu BA (17) dan KM (10) juga menjadi korban. S diketahui pernah menempelkan kemaluan ke pundak dan memeluk anak-anaknya dari belakang.

Pihak keluarga melakukan dua laporan yaitu perbuatan cabul terhadap orang dewasa. Kemudian untuk kasus pelecehan anaknya, dilaporkan atas dugaan cabul anak di bawah umur.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Infografis
Presiden Kaget Jumlah...
Presiden Kaget Jumlah Lulusan S2 dan S3 di Indonesia Masih Rendah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved