Kejari Jakut Musnahkan Ribuan Gram Narkotika hingga Puluhan Sajam

Rabu, 07 September 2022 - 08:06 WIB
loading...
Kejari Jakut Musnahkan...
Kejari Jakarta Utara musnahkan 4.618,5883 gram sabu, 290 butir pil ekstasi, dan 5.750,0521 gram daun ganja. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara musnahkan 4.618,5883 gram sabu , 290 butir pil ekstasi, dan 5.750,0521 gram daun ganja. Pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum (Tipidum) ini menggunakan mobil incinerator.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan, barang bukti Tipidum yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Kejari Jakarta Utara periode Oktober 2021 hingga September 2022. Baca juga: Manfaatkan PPKM, Kurir Narkoba Dibekuk Polisi Beserta Barbuk

"Yang dimusnahkan ada beberapa jenis ada sabu, psikotropika, barang bukti kejahatan kekerasan seperti parang. Ada barang bukti dari kejahatan pemalsuan seperti uang palsu dan sebagainya," tutur Atang di depan kantor Kejari Jakarta Utara, Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (7/9/2022).

Sementara itu untuk pemusnahan barang bukti senjata tajam seperti celurit, samurai dan peralatan lainnya yang terbuat dari besi, petugas memotongnya dengan gergaji mesin.



Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak terjadi penumpukan di kantor Kejari dan sebagai peringatan bahwa pelanggaran Tipidum masih banyak.

"Intinya kita memberikan gambaran kepada pemerintah kota ya dengan Forkopimda bahwa ini tindak pidana ini masih banyak terutama kaitan dengan penyalahgunaan psikotropika. Karena kan kebanyakannya yang psikotropika," katanya.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim berharap, pelanggaran pidana dapat berkurang bahkan hilang di wilayahnya sesuai pemusnahan ini. Baca juga: Tak Ada Barbuk, Naufal Samudra Jadi Saksi Kasus Narkoba

"Ini merupakan kegiatan untuk memberikan pesan kepada masyarakat begitu banyaknya barang bukti tindak pidana. Mudah-mudahan ini bisa kita sadari, bahwa begitu banyak kegiatan pelanggaran pidana yang bisa kita tekan. Jangan sampai terjadi lagi tindak pidana," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved