Gelapkan 10 Mobil Pikap, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Senin, 05 September 2022 - 13:33 WIB
loading...
Gelapkan 10 Mobil Pikap,...
Polsek Kalideres menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial IS karena menggelapkan 10 mobil pikap.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polsek Kalideres menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial IS di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. IS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan 10 korbannya dengan modus menyewa mobil.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, ulah IS terungkap usai salah satu korban yang merupakan pemilik mobil melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalideres. "Modusnya pelaku menyewa mobil kepada rekannya (korban Mutmainah) dengan alasan untuk mengangkut barang dagangan dengan biaya sewa sebesar Rp300.000 per hari jenis pikap," ujar Syafri di kantornya, Senin (5/9/2022).

Setelah disewa, lanjut Syafri, mobil tersebut digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp20-30juta. Tak berhenti di situ, IS kembali mencari korban lainnya.

"Hal ini terulang hingga pelaku berhasil menguasai tujuh unit mobil," ungkapnya. Baca: Gadaikan Motor Pacar untuk Main Judi Online, Pemuda Tuban Ditangkap Polisi

Syafri mengatakan, para korban penipuan ini merupakan orang yang sudah kenal dengan IS sehingga dengan mudah percaya. Namun, saat sudah melewati batas waktu penyewaan para korban curiga dan akhirnya mendatangi pelaku.

"Selain menjual dan menyewakan kembali kendaraan dari hasil uang gadai, IS juga mengaku mempergunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Kepada polisi, IS mengaku sudah melakukan aksinya selama kurang lebih enam bulan dengan total 10 mobil.

Bahkan, lanjut Syafri, perbuatan IS ini tidak diketahui oleh suaminya.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 unit mobil berbagai jenis dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres.

Atas perbuatannya, IS terancam dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
Rekomendasi
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved