Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis

Rabu, 01 Juli 2020 - 18:49 WIB
loading...
Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis
Zuraida Hanum otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin menangis tersedu-sedu begitu mendengar dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). Foto iNews TV/Ahmad RN
A A A
MEDAN - Zuraida Hanum otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin menangis tersedu-sedu begitu mendengar dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). Dari video teleconference terlihat dengan jelas, terdakwa Zuraida Hanum yang juga istri dari korban Jamaluddin menangis dihadapan majelis hakim dan juga dihadapan kedua anak tirinya yang hadir menyaksikan persidangan.
Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis

Zuraida Hanum yang juga istri dari korban Jamaluddin menjalani sidang secara virtual dari dalam rutan. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum berada di ruangan Cakra Delapan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.
Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis

Sedangkan kedua pelaku lainnya Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup dan Reza Pahlevi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ketiganya pun mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan melalui teleconference. (Baca: 6 Anggota DPRD Kota Bima Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Baju)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan ketiganya terbukti bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo 64 Ayat 1 KUHPidana dengan secara bersama sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya dimana ketiganya dituntut oleh majelis hakim dengan hukuman seumur hidup.

Sementara itu Onan Purba penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan masih pikir pikir untuk langkah hukum selanjutnya apakah menerima atau mengajukan banding.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)